Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan alokasi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam proses penetapan dan distribusi kuota haji.
Para saksi yang diperiksa meliputi beberapa tokoh penting, antara lain:
- Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI MC. Zaqki Zachariaz Thamrin
- Hilma Rulya, seorang wiraswasta
- Enam direktur utama dan direktur dari berbagai perusahaan travel, yaitu:
- Richan Nurhasan Mudzakar (Direktur Utama PT Arminareka Perdana)
- Andi M Bayu Dwi Putra (Direktur Utama PT Nur Rima Al-Waali)
- Anief Yulianti (Direktur PT Mecca Sukses International)
- Ayi Anwar Mursadad (Direktur PT Almira Berkah Abadi)
- Thaufiel Mardiyan (Direktur Utama PT Biro Perjalanan Wisata Neekoi)
- Meri Harlina (Direktur PT Nasrotul Ummah Tours & Travel)
Pemeriksaan terhadap para saksi ini digelar di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa, 18 November. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan
Dalam laporan KPK, ditemukan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 September 2025, menunjukkan bahwa masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan mungkin melibatkan banyak pihak.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama dari Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama.
Proses Penyelidikan dan Tindakan yang Dilakukan
Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam mengungkap dugaan korupsi dalam sistem kuota haji. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan langkah awal dalam investigasi yang lebih mendalam. Dengan memeriksa berbagai pihak kunci, KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Selain itu, KPK juga akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan kolaborasi ini, diharapkan bisa ditemukan solusi yang efektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Potensi Dampak terhadap Sistem Pengelolaan Haji
Jika dugaan korupsi ini benar-benar terbukti, maka hal ini akan berdampak besar terhadap sistem pengelolaan haji di Indonesia. Masyarakat Muslim yang ingin menjalankan ibadah haji bisa terganggu karena kuota yang seharusnya dialokasikan secara adil justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, KPK dan lembaga terkait harus terus bekerja keras untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Dengan demikian, setiap jemaah memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan ibadah haji sesuai dengan aturan yang berlaku.
