Mulai tahun 2025, seluruh guru yang termasuk dalam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem e-Kinerja BKN. Hal ini sesuai dengan ketentuan evaluasi kinerja terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kinerja ASN.
- Mengapa SKP 2025 di e-Kinerja BKN Sangat Penting?
- 1. SKP Menjadi Penentu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Berbasis Kinerja
- 2. e-Kinerja Jadi Sistem Nasional BKN, Wajib untuk Seluruh ASN
- 3. SKP Menjadi Dasar Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
- 4. Penentu Pemetaan Nasional Redistribusi Guru ASN 2026
- Langkah-Langkah Membuat SKP 2025 di e-Kinerja BKN
Perubahan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat nasional untuk mengevaluasi kualitas kinerja guru di Indonesia. SKP akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kinerja unit pendidikan, serta menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, seperti tunjangan, kenaikan pangkat, dan redistribusi guru.
Mengapa SKP 2025 di e-Kinerja BKN Sangat Penting?
1. SKP Menjadi Penentu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Berbasis Kinerja
Sejak tahun 2024, penilaian SKP sudah mulai diintegrasikan dengan beberapa aspek penting, antara lain:
- Validasi penerbitan SKTP
- Penentuan kelayakan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja (TPP)
Jika SKP tidak dibuat atau dinilai rendah, guru dapat menghadapi risiko berikut:
- TPG tertunda
- Penilaian kinerja turun
- Tidak mendapatkan TPP daerah (untuk daerah yang menerapkan)
2. e-Kinerja Jadi Sistem Nasional BKN, Wajib untuk Seluruh ASN
e-Kinerja bukanlah aplikasi lokal, tetapi sistem tunggal nasional yang digunakan untuk:
- Merekam kinerja harian
- Menyusun SKP tahunan
- Melaporkan perilaku kerja
- Menilai capaian kinerja guru secara transparan
Dengan integrasi ini, data SKP guru otomatis masuk ke Pusat Data ASN BKN dan menjadi acuan kebijakan nasional.
3. SKP Menjadi Dasar Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Mulai tahun 2025, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional guru mengharuskan:
- SKP tahunan minimal “Baik”
- Rekam kinerja konsisten
- Bukti kegiatan yang terdata di e-Kinerja
Tanpa SKP yang sah dan terlapor, guru dapat mengalami:
- Tertunda naik pangkat
- Gagal naik jenjang fungsional (Guru Ahli Pertama → Muda → Madya → Utama)
4. Penentu Pemetaan Nasional Redistribusi Guru ASN 2026
Pemerintah sedang menyiapkan redistribusi guru nasional pada tahun 2026, sebagai solusi untuk:
- Kelebihan guru di kota
- Kekurangan guru di daerah 3T
- Ketimpangan rasio murid-guru
Data SKP menjadi indikator siapa guru yang:
- Memiliki kinerja tinggi → dipertahankan
- Memiliki kinerja rendah → menjadi prioritas pembinaan
Langkah-Langkah Membuat SKP 2025 di e-Kinerja BKN
1. Login ke e-Kinerja BKN
Guru dapat melakukan login melalui portal: https://kinerja.bkn.go.id. Gunakan akun ASN yang diberikan oleh operator.
2. Susun SKP Berdasarkan Tugas Guru
Komponen SKP guru meliputi:
- Melaksanakan pembelajaran
- Menyusun perangkat ajar
- Melakukan penilaian
- Membimbing dan melatih siswa
- Mengikuti pengembangan diri
- Melakukan tugas tambahan (jika ada)
