KPK Periksa 350 Travel Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024 Era Jokowi, Akan Cek ke Saudi

goodside
4 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk biro perjalanan haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah di berbagai daerah.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan data dan penghitungan kerugian negara. “Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (11/11).

Pemeriksaan ini fokus pada keterangan dari para pengelola PIHK terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota tambahan haji. Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Budi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga terus melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara bersama auditor internal dan lembaga terkait. Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK akan melakukan penjadwalan ulang. “Setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Rencana Kunjungan ke Arab Saudi

Dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, KPK berencana melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memverifikasi lokasi dan fasilitas yang digunakan jamaah haji dari kuota khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah yang menggunakan kuota tambahan. “Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk menggali informasi terkait pembagian 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus dari total tambahan 20 ribu jamaah. “Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan,” tuturnya.

Verifikasi Fasilitas dan Biaya Tambahan

KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah, serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jamaah. “Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada 2024 pembagian dilakukan 50:50 persen berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga, pembagian tidak wajar itu terjadi akibat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Kuota reguler sekitar 8.400 jamaah (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga:

Share This Article
Leave a Comment