Ammar Zoni Tenangkan Kekasih: Aku Baik-Baik Saja, Hanya Ibadah

goodside
3 Min Read

Aktor ternama Ammar Zoni akhirnya diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kekasihnya secara daring setelah sidang kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Meski tidak bisa tampil di layar, suara Ammar terdengar jelas di ruang sidang. Ia mencoba memberikan ketenangan kepada kekasihnya, dokter Kamelia, yang hadir bersama anggota keluarganya.

Dalam percakapan tersebut, Ammar menegaskan bahwa kondisinya tetap baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia juga memastikan bahwa tidak ada hal buruk yang terjadi padanya selama di dalam penjara.

“Aku dengar kok, aku dengar kamu. Aku enggak bisa video. Tidak boleh divideokan. Aku baik-baik aja di sini, Bu. Aku baik-baik aja di sini, makasih ya, Bang Jon, Eli, Bang Jon. Ammar baik-baik aja kok semua di sini. Kamu juga enggak usah khawatir,” ujar Ammar melalui Zoom.

Selain itu, Ammar juga menepis persepsi negatif masyarakat tentang kondisi di Nusakambangan. Menurutnya, situasi di dalam lapas tidak seburuk yang sering dibayangkan publik.

“Aku baik-baik aja di sini. Enggak kok, enggak seperti yang ada di pikiran kita kok, di Nusakambangan ini kok,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa kehidupannya di dalam lapas kini diisi dengan aktivitas ibadah dan doa. Ammar mengaku sedang berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan selama menjalani masa hukumannya.

“Aku di sini Insya Allah benar-benar, benar-benar hanya ibadah doang, mesti. Gitu loh. Di sini aku cuma bisa bantu lewat doa,” kata Ammar.

Tidak lupa, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada dokter Kamelia yang terus memberikan dukungan moral untuknya.

“Aku mau ngucapin terima kasih banyak ya buat bantuan semuanya, buat berjuang untuk aku, makasih. Yang penting pokoknya aku berjuang lewat doa, ya. Setiap saat aku berdoa, khususnya buat kamu juga, Sayang. Ya. Kamu harus kuat ya, semangat ya,” ucap Ammar.

Kasus yang menimpa Ammar berawal dari dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di Rutan Salemba, bersama lima orang lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Ammar sempat menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebagian dari barang tersebut diedarkan di dalam tahanan.

Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Baca juga:

Share This Article
Leave a Comment