Pendapatan Wisata Gunung Rinjani Tembus Rp 21 Miliar

goodside
3 Min Read

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pada 2025 mencapai Rp21.653.993.500. Angka ini mendekati total PNBP sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp22,5 miliar. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif dalam pengelolaan wisata alam di kawasan tersebut.

Kepala Balai TNGR Yarman menyampaikan bahwa peningkatan PNBP menjadi indikator bahwa pengelolaan wisata dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan kontribusi terhadap pendapatan negara. Dana PNBP yang diperoleh sepenuhnya masuk ke dalam kas negara.

Hingga Oktober 2025, jumlah pengunjung yang melakukan pendakian ke Gunung Rinjani mencapai 72.528 orang. Sementara itu, pengunjung yang berkunjung ke destinasi non-pendakian mencapai 43.502 orang. Kenaikan jumlah pengunjung ini menunjukkan minat yang tinggi terhadap kawasan TNGR baik dari kalangan lokal maupun internasional.

Beban Pengelolaan Sampah

Yarman mengungkapkan bahwa semakin banyak pengunjung maka semakin besar beban pengelolaan sampah. Oleh karena itu, ia mengimbau para wisatawan dan masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan. Program Go Rinjani Zero Waste diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke kawasan.

Berdasarkan data sementara, total sampah dari aktivitas pendakian mencapai 28.410,64 kilogram, sedangkan sampah dari aktivitas non-pendakian mencapai 989,22 kilogram. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar sampah yang dibawa turun merupakan sampah anorganik.

Ia meminta para pengunjung tetap menjaga kebersihan lingkungan guna menjaga keberlanjutan kawasan. “Dari Rinjani untuk Indonesia, mari terus dukung pariwisata berkelanjutan yang bukan hanya indah dipandang, tapi juga mensejahterakan dan menjaga alam,” ujarnya.

Kenaikan Tarif Pendakian

Balai TNGR telah menaikkan tarif masuk pendakian Gunung Rinjani mulai 3 November 2025. Kenaikan ini berlaku untuk semua jalur resmi, termasuk Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu, dan Sembalun. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam.

Tarif pendakian dibagi berdasarkan kelas. Berikut rinciannya:

  • Kelas 2 dan Kelas 1 (jalur Sembalun, Senaru, Torean)
  • WNA: Rp200.000 dan Rp250.000
  • WNI di hari kerja: Rp20.000 dan Rp50.000
  • WNI di hari libur: Rp30.000 dan Rp75.000
  • WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 dan Rp25.000

  • Kelas 3 dan Kelas 2 (jalur Aik Berik, Tete Batu, Timbanuh)

  • WNA: Rp150.000 dan Rp200.000
  • WNI di hari kerja: Rp10.000 dan Rp20.000
  • WNI di hari libur: Rp15.000 dan Rp30.000
  • WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 dan Rp10.000
Share This Article
Leave a Comment