Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menekankan pentingnya adanya aturan tegas terkait mekanisme pengembalian dana atau refund tiket konser musik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen lintas kementerian/lembaga sektor pariwisata di Cibubur, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, kepolisian, pemerintah daerah, promotor konser, platform penjualan tiket, serta perwakilan komunitas konsumen.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyatakan bahwa pengaturan refund adalah urgensi nasional di tengah meningkatnya kasus pembatalan atau perubahan konser yang merugikan penonton. Ia menegaskan bahwa konsumen berhak atas kepastian. Tidak boleh lagi ada situasi di mana penonton menunggu berbulan-bulan untuk refund yang tidak jelas. Indonesia membutuhkan standar nasional yang tegas dan wajib dipatuhi semua promotor dan platform tiket.
Fitrah menambahkan bahwa kebijakan refund yang jelas dan dapat diprediksi adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Refund bukan proses administratif. Ini adalah cermin integritas penyelenggara. Jika tata kelola pengembalian dana tidak rapi, kepercayaan publik runtuh. Pada akhirnya industri juga akan terkena dampaknya,” ujarnya.
Contoh Nyata Kasus Refund DAY6 Jakarta
Kasus refund tiket konser DAY6 di Jakarta menjadi contoh nyata. Promotor Mecimapro menyatakan telah membuka opsi refund bagi penonton yang batal hadir. Namun, hingga akhir Mei 2025, Kementerian Perdagangan mencatat pengembalian dana baru mencapai 47 persen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa promotor harus segera menyelesaikan kewajiban refund sesuai tenggat waktu dan menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyampaikan bahwa refund minimal harus sesuai dengan harga tiket, dan jika memungkinkan sebaiknya disertai kompensasi tambahan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Standarisasi Mekanisme Refund dalam Regulasi Baru
Dalam rakor tersebut, BPKN juga mendorong agar standardisasi mekanisme refund dimasukkan secara eksplisit ke dalam regulasi baru penyelenggaraan konser. Tidak hanya refund, tetapi juga klausula baku terkait perubahan jadwal, pembatalan, fasilitas layanan, hingga batas waktu penyelesaian kewajiban pelaku usaha.
Selain refund, BPKN RI mendorong sejumlah agenda penting:
- Penyusunan standar nasional keselamatan dan kapasitas venue
- Penguatan regulasi sistem ticketing
- Registrasi nasional promotor dan platform tiket
- Pembentukan kanal pengaduan terpadu lintas kementerian/lembaga
- Penegakan sanksi administratif dan hukum untuk mencegah pelanggaran berulang
Perlindungan Konsumen sebagai Fondasi Industri
Fitrah menegaskan bahwa industri konser musik tidak dapat berdiri tanpa perlindungan konsumen yang memadai. “Selama tiket dijual kepada masyarakat, perlindungan konsumen harus menjadi fondasi. Refund yang jelas, informasi yang benar, tata kelola yang aman—semua itu bukan beban, tetapi prasyarat majunya industri kreatif kita,” kata Fitrah.
Ia menambahkan, BPKN RI akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi hingga level teknis. Refund konser musik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan hak konsumen yang harus dijamin. Tanpa kepastian, kepercayaan publik runtuh, dan industri kehilangan fondasi.
