Pemerintah Siapkan Aturan Royalti Musik dan Regulasi AI untuk Perlindungan Kreator

goodside
3 Min Read

Pemerintah kembali memacu upaya untuk memperbaiki tata kelola royalti lagu dan musik. Pada Selasa (18/11), digelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, sebagai langkah mematangkan sistem perlindungan hak cipta di sektor musik.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam, Nofli, menegaskan bahwa meningkatnya sengketa hak cipta, perizinan, dan royalti telah menimbulkan persepsi yang saling bertentangan di publik. “Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat.” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa tata kelola royalti belum dipahami secara menyeluruh dan belum berjalan optimal. Karena itu, pemerintah menekankan beberapa prioritas: kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan LMK dan LMK Nasional.

Penguatan Regulasi Hak Cipta Masuk Prolegnas 2025

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menyampaikan perkembangan penting terkait revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menjelaskan:

“Draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi.”

Revisi UU tersebut akan mencakup beberapa aspek krusial:

  • Penguatan perlindungan hak cipta
  • Pengaturan platform digital
  • Penyesuaian aturan terkait ciptaan digital dan kecerdasan artifisial
  • Perlindungan ekspresi budaya tradisional
  • Penegasan masa berlaku dan mekanisme pengalihan hak

Agung juga menyoroti beberapa masukan pemerintah agar regulasi selaras dengan standar global, termasuk:

  • Freedom of Panorama
  • Public Lending Right
  • Resale Right

Kolaborasi Internasional untuk Mempertegas Sistem Kekayaan Intelektual

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional. Ia mengungkapkan:

“Pada Juli 2025 dalam pertemuan bilateral dengan WIPO, kami menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva.”

Indonesia, lanjutnya, juga menggalang dukungan dari kelompok negara BRICS. Pada Desember mendatang, pemerintah akan mengajukan proposal resmi bertajuk Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights.

Yasmon menilai instrumen global tersebut penting agar kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional, terutama dalam ekosistem digital yang berkembang cepat.

Pertemuan untuk Menghasilkan Rekomendasi Kebijakan

Pertemuan ini diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan teknologi sekaligus kebutuhan industri musik nasional. Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.

Melalui masukan yang dikumpulkan, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem musik yang lebih:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Berkeadilan

Seluruh hasil diskusi akan menjadi bahan bagi Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan rekomendasi final untuk kebijakan tata kelola royalti musik Indonesia.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap industri musik nasional mampu berkembang lebih sehat, adaptif, dan terlindungi di tengah transformasi digital.

Share This Article
Leave a Comment