Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dua petugas keamanan di D’Red KTV, mendapat vonis masing-masing 11 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini dijatuhkan karena keduanya terbukti menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan yang dilakukan pada 15 Mei 2025.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim M. Kasim dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (12/11/2025) sore. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya.
Alasan Vonis 11 Bulan Penjara
Hakim menilai tindakan para terdakwa telah menghambat petugas kepolisian yang sedang melakukan pengintaian terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Hal tersebut menjadi salah satu pemberat dalam vonis yang diberikan.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Keduanya dianggap telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meskipun demikian, vonis tetap dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya selama tujuh hari.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula saat petugas Polda Sumut melakukan operasi undercover buy di D’Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. Tujuan operasi adalah untuk menangkap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Namun, saat petugas hendak masuk ke lokasi, Hendra Irawan dan Ari Afrizal yang bertugas sebagai sekuriti menahan dan menghalangi mereka. Meskipun polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi, keduanya tetap menghalangi. Aksi dorong-mendorong sempat terjadi hingga akhirnya petugas berhasil masuk dan menangkap Rabiah.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna serta satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti. Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri.
Proses Hukum yang Berlangsung
Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 11 bulan. Sejak awal proses hukum, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya dugaan penghalangan terhadap tugas kepolisian.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat hukum dan pihak-pihak terkait dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan vonis yang diberikan, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
