Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 350 travel dan biro haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga saat ini, dengan fokus utama pada keterangan dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan dari PIHK. “Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar Budi melalui keterangan resminya, Selasa, 11 November 2025.
Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali. Hal ini karena setiap keterangan dari PIHK sangat penting dalam penyidikan perkara ini.
Rencana Penyidikan di Arab Saudi
KPK juga merencanakan untuk melakukan penyidikan di Arab Saudi. “Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, penyidikan di Arab Saudi bertujuan untuk mengecek alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama untuk kuota haji reguler dan khusus. Hal ini dilakukan karena alasan ketersediaan tempat.
“Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya,” jelasnya.
Penyidik KPK berharap penyidikan ke Arab Saudi dapat mempercepat pengusutan perkara tersebut. “Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai,” katanya.
Awal Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji itu berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 1 Triliun
KPK memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Angka itu berdasarkan hasil hitung internal lembaga antirasuah tersebut. “Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.
Modus yang digunakan adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.
