Pemerintah Prancis mengikuti jejak negara-negara Eropa lainnya dengan menetapkan pajak wisatawan kapal pesiar. Besaran pajak ini sebesar 15 euro atau sekitar Rp 290 ribu per orang untuk setiap kunjungan ke pelabuhan Prancis. Kebijakan ini diperkirakan akan berlaku pada tahun 2026.
Menurut Atout France, badan pariwisata Prancis, sebanyak 3,8 juta penumpang kapal pesiar singgah di Prancis setiap tahun. Lonjakan jumlah perjalanan kapal pesiar ke Prancis dalam beberapa tahun terakhir turut menjadi pertimbangan untuk memberlakukan pajak tersebut. Dengan adanya pajak ini, pemerintah berharap dapat melestarikan wilayah pesisir yang rentan terhadap dampak lingkungan.
Kapan Pajak Diberlakukan
Hasil dari pungutan pajak ini diperkirakan mencapai 75 juta euro atau sekitar Rp 1,45 triliun per tahun. Uang tersebut akan digunakan untuk menjaga dan melestarikan kawasan pesisir Prancis. Pajak ini dirancang mengikuti model “polluter pays” di mana biaya polusi ditanggung oleh pihak yang mencemarinya. Kebijakan ini juga masuk dalam anggaran Prancis untuk tahun 2026.
Kebijakan ini muncul setelah kota Cannes melarang kapal pesiar berkapasitas lebih dari 1.000 penumpang mulai 1 Januari mendatang. Sementara itu, kota Nice juga membatasi kunjungan kapal pesiar maksimal 65 kali per tahun.
Perdebatan dan Penolakan
Senat Prancis telah menyetujui rencana pajak tersebut. Senator Jean-Marc Delia menyoroti tujuh juta ton emisi CO2 yang dihasilkan kapal pesiar di Eropa setiap tahun sebagai alasan mendesak untuk bertindak. Menurut laporan kelompok kampanye Transport and Environment (T&E), jalur pelayaran Carnival bahkan menghasilkan lebih banyak emisi CO2 pada 2023 dibanding kota Glasgow.
Namun, pemerintahan sentris Presiden Prancis Emmanuel Macron menentang kebijakan tersebut. Menteri Anggaran Amélie Montchalin beralasan kesulitan membedakan tarif antara kapal pesiar dan feri. Saat ini, Majelis Nasional harus mempertimbangkan mosi tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang. Keputusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada akhir Desember.
Kebijakan Kapal Pesiar di Negara-Negara Eropa Lain
Prancis bukan satu-satunya negara Eropa yang memperketat regulasi terhadap kapal pesiar. Yunani telah menetapkan biaya ketahanan krisis iklim mulai dari 5 euro hingga 20 euro (sekitar Rp 97 ribu – Rp 388 ribu) tergantung destinasinya. Norwegia memberi wewenang pemerintah kota untuk menerapkan pajak pariwisata 3 persen bagi kedatangan kapal pesiar. Pajak ini bertujuan untuk mendukung masyarakat lokal dan menutup biaya pariwisata yang berlebihan.
Sejumlah kota Eropa lainnya seperti Amsterdam dan Lisbon juga meningkatkan pajak turis dan pelayaran. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyeimbangkan dampak wisatawan serta mendanai pembangunan kota. Dengan adanya pajak-pajak ini, diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan dan ekonomi yang disebabkan oleh lonjakan jumlah wisatawan.
