KPK Periksa 350 Travel Kasus Haji, Terbaru di Sulsel dan Kaltim

goodside
4 Min Read



KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, ratusan biro perjalanan haji khusus (PIHK) di berbagai wilayah Indonesia telah diperiksa oleh penyidik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus pada pemeriksaan para PIHK untuk mengumpulkan keterangan yang relevan.

“Pekan lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/11). “Sampai saat ini, sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penghitungan kerugian negara.”

Namun, masih ada sejumlah PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi mengimbau agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan, akan dilakukan penjadwalan ulang karena keterangan mereka sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tambahnya.



Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus kuota haji 2024. Perkara ini bermula ketika Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Dugaan korupsi muncul ketika asosiasi travel haji mengetahui informasi tersebut dan kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.

Para travel diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya boleh mencapai maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga ada rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler secara merata, yaitu 50%-50%.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami hubungan antara SK ini dengan rapat sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para travel haji yang mendapat kuota tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung pada ukuran travel. Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya ke oknum di Kemenag. KPK menyebut bahwa aliran uang tersebut diterima oleh para pejabat hingga pimpinan pucuk di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini, KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang dari keluar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga menjadi kediaman Gus Alex. Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah-rumah tersebut dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap kasus ini.

Baca juga:

Share This Article
Leave a Comment