Pemerintah resmi memperkuat perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dengan meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kilowatt-jam listrik yang diterima pengguna di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) benar-benar sesuai dengan nominal rupiah yang dibayarkan.
Mengapa Alat Ukur di SPKLU Sangat Krusial
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan urgensi kebijakan ini karena teknologi pengisian daya masih tergolong baru bagi masyarakat luas.
