Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Alat Ukur SPKLU

Falah Malaika Az Zahra
Falah Malaika Az Zahra
Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga...

Pemerintah resmi memperkuat perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dengan meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kilowatt-jam listrik yang diterima pengguna di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) benar-benar sesuai dengan nominal rupiah yang dibayarkan.

Mengapa Alat Ukur di SPKLU Sangat Krusial

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan urgensi kebijakan ini karena teknologi pengisian daya masih tergolong baru bagi masyarakat luas.

Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *