Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Alat Ukur SPKLU

goodside
1 Min Read

Pemerintah resmi memperkuat perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dengan meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kilowatt-jam listrik yang diterima pengguna di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) benar-benar sesuai dengan nominal rupiah yang dibayarkan.

Mengapa Alat Ukur di SPKLU Sangat Krusial

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan urgensi kebijakan ini karena teknologi pengisian daya masih tergolong baru bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *