Alasan Yogyakarta Larang Kendaraan Roda Tiga Beroperasi

goodside
4 Min Read

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan yang melarang operasional semua jenis kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025. Kebijakan ini menargetkan kendaraan seperti becak motor atau bentor, serta jenis bajaj online seperti Max Ride. Kendaraan-kendaraan tersebut banyak beroperasi di kawasan seperti Malioboro dan sekitarnya.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum di wilayah Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan ini bertujuan untuk melestarikan transportasi tradisional Yogyakarta seperti andong dan becak kayuh. “Kebijakan ini adalah upaya untuk nguri-uri (melestarikan) transportasi tradisional,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.

Pelestarian Budaya dan Transformasi Kendaraan

Hasto menambahkan bahwa bagi becak motor yang sudah ada, pemerintah kota akan mendorong transformasi menjadi becak listrik. Namun, kendaraan roda tiga lain seperti Max Ride tidak termasuk dalam kategori transportasi tradisional yang akan dilestarikan.

Sebelum menerbitkan larangan, pihaknya telah melakukan proses konsultasi sesuai arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Kami sudah konsultasi dengan gubernur dan beliau memberikan arahan sehingga pemerintah kota membuat surat edaran itu,” kata Hasto.

Menurut Hasto, pelarangan ini dilakukan karena transportasi tradisional merupakan bagian dari identitas Yogyakarta yang menekankan pada basis budaya. “Ini bagian dari pelestarian budaya, kami tetap memberdayakan becak dan andong dengan sentuhan modern yang ramah lingkungan dan bebas polusi,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah kota juga telah menyiapkan beberapa langkah dalam kebijakan ini. Salah satunya adalah mengusulkan anggaran untuk membantu para pemilik becak motor beralih ke becak listrik. “Kami sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa kami perbantukan kepada pemilik becak motor, agar mesinnya diganti tenaga listrik,” jelas Hasto.

Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak pernah menerbitkan izin untuk operasional kendaraan bermotor roda tiga. “Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” ujarnya.

Agus menyebut larangan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, melindungi keberadaan angkutan tradisional seperti becak dan andong, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

Terlebih, kendaraan-kendaraan yang dilarang itu banyak beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang dipersyaratkan UNESCO ramah lingkungan. Meski menerbitkan larangan itu, Agus mengatakan Pemerintah Kota Yogya tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran di lapangan. “Kami tidak bisa menilang atau menghentikan kendaraan, karena fungsi penegakan hukum ada di kepolisian,” katanya.

Pendekatan Persuasif

Sejak surat edaran itu diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Yogya hingga saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi. “Kami saat ini masih mengedepankan pembinaan, sambil menunggu langkah teknis penegakan hukum dari pihak berwenang,” ujar Agus.

Tanggapan Pengemudi

Salah satu driver Maxride di kawasan Kotabaru, Kris, menuturkan rencana pelarangan itu akan sangat memberatkan bagi mereka yang sudah menggantungkan hidup sebagai pengemudi. “Kendaraan ini kan resmi dan aman, juga produksi pabrik, semua driver juga memiliki SIM (surat izin mengemudi), jadi tidak ada alasan melarang,” ujarnya.

Kris mengaku belum mengetahui soal surat edaran pelarangan tersebut. Namun dia berharap kebijakan itu dapat dikaji ulang karena akan sangat memberatkan mereka di situasi ekonomi sulit saat ini. “Terus kami harus cari rezeki pakai cara apa lagi?” ucapnya.

Baca juga:

Share This Article
Leave a Comment