Skip to content
logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
Close

Search

News

Alasan Yogyakarta Larang Kendaraan Roda Tiga Beroperasi

By Falah Malaika Az Zahra
14 November 2025 3 Min Read
0
Updated on 15 November 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan yang melarang operasional semua jenis kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025. Kebijakan ini menargetkan kendaraan seperti becak motor atau bentor, serta jenis bajaj online seperti Max Ride. Kendaraan-kendaraan tersebut banyak beroperasi di kawasan seperti Malioboro dan sekitarnya.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum di wilayah Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan ini bertujuan untuk melestarikan transportasi tradisional Yogyakarta seperti andong dan becak kayuh. “Kebijakan ini adalah upaya untuk nguri-uri (melestarikan) transportasi tradisional,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.

Pelestarian Budaya dan Transformasi Kendaraan

Hasto menambahkan bahwa bagi becak motor yang sudah ada, pemerintah kota akan mendorong transformasi menjadi becak listrik. Namun, kendaraan roda tiga lain seperti Max Ride tidak termasuk dalam kategori transportasi tradisional yang akan dilestarikan.

Sebelum menerbitkan larangan, pihaknya telah melakukan proses konsultasi sesuai arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Kami sudah konsultasi dengan gubernur dan beliau memberikan arahan sehingga pemerintah kota membuat surat edaran itu,” kata Hasto.

Menurut Hasto, pelarangan ini dilakukan karena transportasi tradisional merupakan bagian dari identitas Yogyakarta yang menekankan pada basis budaya. “Ini bagian dari pelestarian budaya, kami tetap memberdayakan becak dan andong dengan sentuhan modern yang ramah lingkungan dan bebas polusi,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah kota juga telah menyiapkan beberapa langkah dalam kebijakan ini. Salah satunya adalah mengusulkan anggaran untuk membantu para pemilik becak motor beralih ke becak listrik. “Kami sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa kami perbantukan kepada pemilik becak motor, agar mesinnya diganti tenaga listrik,” jelas Hasto.

Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak pernah menerbitkan izin untuk operasional kendaraan bermotor roda tiga. “Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” ujarnya.

Agus menyebut larangan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, melindungi keberadaan angkutan tradisional seperti becak dan andong, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

Terlebih, kendaraan-kendaraan yang dilarang itu banyak beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang dipersyaratkan UNESCO ramah lingkungan. Meski menerbitkan larangan itu, Agus mengatakan Pemerintah Kota Yogya tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran di lapangan. “Kami tidak bisa menilang atau menghentikan kendaraan, karena fungsi penegakan hukum ada di kepolisian,” katanya.

Pendekatan Persuasif

Sejak surat edaran itu diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Yogya hingga saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi. “Kami saat ini masih mengedepankan pembinaan, sambil menunggu langkah teknis penegakan hukum dari pihak berwenang,” ujar Agus.

Tanggapan Pengemudi

Salah satu driver Maxride di kawasan Kotabaru, Kris, menuturkan rencana pelarangan itu akan sangat memberatkan bagi mereka yang sudah menggantungkan hidup sebagai pengemudi. “Kendaraan ini kan resmi dan aman, juga produksi pabrik, semua driver juga memiliki SIM (surat izin mengemudi), jadi tidak ada alasan melarang,” ujarnya.

Kris mengaku belum mengetahui soal surat edaran pelarangan tersebut. Namun dia berharap kebijakan itu dapat dikaji ulang karena akan sangat memberatkan mereka di situasi ekonomi sulit saat ini. “Terus kami harus cari rezeki pakai cara apa lagi?” ucapnya.

Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Follow Me
Other Articles
Previous

Nicolas Cage dan John Woo Berjumpa Lagi Setelah 28 Tahun untuk Film Mafia Gambino

Next

7 Bisnis Musik yang Menguntungkan untuk Kamu!

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • pexels photo 38281596
      55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 36095242
      Jazz Gunung Slamet: Kolaborasi Budaya di Baturraden, Tiket VIP Ludes
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 8799979
      Telkomsel: 361 BTS Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 33061128
      Anker Nano 45W Smart Display Resmi di RI, Charger Pintar Jaga Baterai
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 11855063
      Korsel Kucurkan Rp139,3 M Sulap GOR Daerah Jadi Venue Konser
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026

    You May Have Missed

    pexels photo 38281596
    Game Trending

    55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 36095242
    Music News

    Jazz Gunung Slamet: Kolaborasi Budaya di Baturraden, Tiket VIP Ludes

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 8799979
    News Sains

    Telkomsel: 361 BTS Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 33061128
    Gadget News

    Anker Nano 45W Smart Display Resmi di RI, Charger Pintar Jaga Baterai

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 11855063
    Music News

    Korsel Kucurkan Rp139,3 M Sulap GOR Daerah Jadi Venue Konser

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 18441494
    Gadget News

    Logitech Luncurkan Mobi Fold, Mouse Lipat Ultra-Portable Pertama

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 20674548
    Sains Trending

    Pedesaan Jepang Sepi Ditinggal Warga, Populasi Rusa dan Babi Hutan Melonjak Tajam

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 36231699 1
    Public Figure Trending

    Detail Kebaya Akad Nikah Jennifer Coppen, Perpaduan Adat Jawa dan Sentuhan Modern

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 35654096 1
    Film Trending

    Film EKSIL Gelar Pemutaran Khusus di Blok M, 4 Juli 2026

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026

    Kategori

    • Home
    • Anime & Manga
    • Film
    • Gadget
    • Game
    • Music

    Format

    • Article
    • News
    • Trending
    • Infographic
    • Video

    Link Penting

    • Tentang Goodside
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Cookie
    • Pedoman Media Siber
    Copyright 2026 — Goodside. All rights reserved.