Kementerian Keuangan Segera Cairkan TPG 100 Persen THR dan Gaji 13 untuk Guru
Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan bagi para guru di Indonesia. Pemerintah akan segera mencairkan Tambahan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen yang terdiri dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Regulasi ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025.
PP ini menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya, dengan tujuan memberikan penghargaan atas pengabdian para pegawai kepada bangsa dan negara. Pemenuhan tunjangan ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk guru, tambahan tunjangan yang diberikan sama besar dengan satu kali gaji pokok. Tambahan ini dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13. Hal ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi para guru dalam pendidikan nasional.
Proses Pencairan TPG 100 Persen
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan data terkait guru yang berhak menerima secara tepat waktu. Daerah yang telah melengkapi data tersebut dapat segera melakukan koordinasi dengan unit terkait di pemda masing-masing. Kemendagri bertanggung jawab dalam pengumpulan data tersebut.
Sampai saat ini, ada 309 daerah di Indonesia yang telah mengajukan berkas penerima TPG 100 persen. Namun, tidak semua berkas yang diajukan lengkap. Untuk itu, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100% yang dikirim ke daerah. Daerah harus merespons dan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengisi serta mengirim Format Data yang diminta.
Besaran TPG 100 Persen
Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, serta penerapannya bergantung pada pengajuan data oleh pemerintah daerah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berikut adalah kriteria penerima TPG 100 persen:
- Guru ASN bersertifikasi: yang tidak menerima tukin/TPP dari pemerintah daerahnya.
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Tahapan Pencairan
Bagi daerah yang telah melengkapi berkasnya, pemerintah siap mentransfer TPG 100 persen. Sementara itu, daerah yang berkasnya tidak sesuai diberi kesempatan untuk memperbaiki. Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dapat dilihat melalui tautan berikut.
Jadwal Pencairan TPG 100 Persen
Meskipun belum ada informasi langsung dari Kementerian Keuangan mengenai jadwal pencairan, jika merujuk pada pencairan TPG 100 persen pada tahun 2024, maka diperkirakan pencairan akan dilakukan pada Desember 2025. Hal ini memberikan harapan bagi guru-guru yang berhak menerima TPG 100 persen untuk segera menerima tambahan tunjangan tersebut.
