Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperkuat sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) emisi gas rumah kaca di tingkat regional, khususnya di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan kredibilitas aksi iklim Indonesia di mata internasional. Dengan data yang terukur dan terverifikasi, setiap klaim penurunan emisi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
- Mengapa MRV Jadi Tulang Punggung Aksi Iklim?
- Lokakarya Regional Perkuat Data dari Tapak ke Nasional
- Komitmen Sulawesi Selatan: 620 Aksi Mitigasi dalam Setahun
- Tantangan Data dan Peran Strategis Pusdal LH
- Sistem Registri Nasional dan Unit Karbon: Transparansi Data
- Menuju Aksi Iklim yang Akuntabel dan Terukur
Mengapa MRV Jadi Tulang Punggung Aksi Iklim?
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa proses MRV adalah tulang punggung kredibilitas aksi iklim nasional. “Kita harus memastikan data dari tingkat tapak hingga nasional memiliki integritas yang sama agar dapat dipertanggungjawabkan di tingkat internasional,” ujarnya.
Tanpa sistem MRV yang andal, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berisiko hanya menjadi klaim tanpa bukti. Oleh karena itu, penguatan kerangka MRV menjadi kunci dalam memastikan kualitas pengukuran, pemantauan, dan verifikasi setiap aksi mitigasi yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Lokakarya Regional Perkuat Data dari Tapak ke Nasional
Salah satu upaya konkret penguatan MRV dilakukan melalui lokakarya nasional yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi GRK. Lokakarya serupa telah digelar di Sulawesi Selatan pada 12–13 Mei 2026, menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan pemahaman dan praktik pelaporan emisi.
Dalam kesempatan itu, Ary juga memperkenalkan dua sistem penting yang menjadi tulang punggung transparansi data iklim Indonesia: Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). “Kedua sistem ini menjadi backbone transparansi data dan informasi pengendalian perubahan iklim di Indonesia,” jelasnya. Melalui SRN dan SRUK, setiap aksi dan unit karbon tercatat secara digital, memudahkan pelacakan dan verifikasi.
Komitmen Sulawesi Selatan: 620 Aksi Mitigasi dalam Setahun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat aksi mitigasi perubahan iklim melalui pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan biru. “Kami mendorong investasi yang tidak hanya padat karya, tetapi juga wajib berwawasan lingkungan,” katanya.
Data menunjukkan keseriusan daerah ini: sepanjang 2024 saja, Sulawesi Selatan berhasil melaksanakan 620 aksi mitigasi perubahan iklim. Secara kumulatif sejak 2010 hingga 2024, tercatat 6.064 aksi iklim telah dijalankan. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen daerah dalam menekan emisi GRK bukan sekadar wacana, melainkan sudah berjalan di lapangan.
Tantangan Data dan Peran Strategis Pusdal LH
Meski kemajuan terlihat, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi MRV. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketersediaan data emisi yang masih tersebar di berbagai instansi dan belum terintegrasi penuh.
- Perbedaan kapasitas teknis dan sumber daya antardaerah dalam melakukan pelaporan yang sesuai standar.
- Perlunya keseragaman format dan metodologi agar data dapat diterima dalam kerangka pelaporan internasional.
Di sinilah Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) memegang peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan sistem MRV nasional. Pusdal LH tidak hanya menjadi saluran informasi, tetapi juga membantu mengidentifikasi kendala teknis di lapangan agar sistem pengendalian perubahan iklim semakin kuat.
Sistem Registri Nasional dan Unit Karbon: Transparansi Data
Implementasi MRV di bawah Perpres 110/2025 berdampak langsung terhadap kualitas pelaporan emisi dan integritas pengurangan GRK. Baik untuk pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC) maupun melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), data yang tercatat di SRN dan SRUK menjadi acuan utama.
Dengan sistem registri yang andal, setiap penurunan emisi dapat diverifikasi secara independen. Hal ini penting agar Indonesia tidak hanya memenuhi komitmen iklim global, tetapi juga membuka peluang partisipasi dalam pasar karbon yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Menuju Aksi Iklim yang Akuntabel dan Terukur
Penguatan MRV di regional Sulawesi, Maluku, dan Papua menandai langkah maju dalam tata kelola iklim nasional. Dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif, data yang dihasilkan menjadi lebih kaya dan mewakili kondisi nyata di lapangan. Lokakarya seperti yang diadakan di Sulawesi Selatan bukan sekadar sosialisasi, melainkan juga forum untuk membangun kapasitas dan menyamakan standar.
Bagi masyarakat, upaya ini berarti aksi iklim yang dijalankan pemerintah benar-benar terukur dan dapat dipercaya. Kredibilitas data akan memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi iklim global, sekaligus mendorong investasi hijau yang berkelanjutan. Dengan fondasi MRV yang kokoh, setiap langkah kecil di daerah menjadi bagian dari narasi besar Indonesia dalam menjaga bumi.

