350 Jemaah Haji Diperiksa KPK untuk Selidiki Kerugian Negara

goodside
3 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 350 travel haji dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada masa pemerintahan Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dilakukan untuk mencari kerugian negara yang diduga terjadi akibat adanya praktik tidak sesuai aturan.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Fokus pada Pemeriksaan Travel Haji

Budi menjelaskan bahwa KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap travel haji dari berbagai wilayah di Indonesia. Terbaru, KPK memeriksa travel haji dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Kode Sosok Tersangka dalam Kasus Haji

Sebelumnya, KPK memberikan kode mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut disebut berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini,” ujar Budi Prasetyo.

Estimasi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sanksi Tegas Menanti Travel Haji Nakal

Menag akan memberikan sanksi tegas bagi travel haji yang tidak sesuai aturan. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Share This Article
Leave a Comment