Nama Candi Prambanan Disalahgunakan, Warga Nigeria Ditahan

goodside
4 Min Read

Kantor Imigrasi Yogyakarta saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Nigeria, OCV, yang diduga terlibat dalam penipuan berkedok spiritualitas melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial. Penipuan ini dilakukan dengan mencatut nama Candi Prambanan, Yogyakarta, sebagai bagian dari narasi palsu yang disebarkan oleh pelaku.

Penyelidikan dimulai ketika tim patroli siber Imigrasi Yogyakarta menemukan aktivitas OCV yang aktif mengunggah konten di berbagai platform media sosial, khususnya ketika ia berkunjung ke Candi Prambanan dan candi-candi sekitarnya. Konten-konten tersebut viral di negara asal pelaku, sehingga memicu perhatian dari lembaga terkait.

Narasi Kuil Persaudaraan

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa OCV menarasikan Candi Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash”, sebuah kuil persaudaraan yang tidak memiliki dasar historis atau budaya. Dalam unggahanannya, pelaku mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi “Drop Name” dengan dalih mendapatkan berkah. Dari aksi ini, pelaku diduga mendapat imbalan finansial.

Modus kerja pelaku adalah menawarkan jasa doa di Candi Prambanan yang disebut sebagai Temple of Kakukakrash. Pengikutnya bisa menitipkan identitas pribadi mereka untuk didoakan supaya dapat kekayaan dengan cara berbayar. Aksi ini dinilai berpotensi merusak citra Candi Prambanan di mata internasional, karena ada lebih dari 800 pengikut yang terlibat aktif dalam aktivitas pelaku.

Selain Candi Prambanan, OCV juga membuat konten dengan latar belakang Candi Sojiwan dan Candi Plaosan, yang lokasinya berdekatan dengan Candi Prambanan. Di tempat-tempat tersebut, ia memberikan narasi serupa, menyatakan bahwa candi-candi itu merupakan bagian dari Temple of Kakukakrash, yang merupakan pusat perkumpulan dari sekte kepercayaan yang dibuatnya sendiri.

Unggahan yang Viral

Dari penelusuran tim Imigrasi, beberapa unggahan pelaku telah dilihat lebih dari 5 juta kali penayangan. Petugas mendapati bahwa banyak warga Nigeria, yang merupakan negara asal pelaku, percaya dengan konten tersebut. Hal ini menunjukkan betapa luasnya dampak dari penyebaran informasi menyesatkan oleh OCV.

Mengelola Akun Media Sosial

Pelaku diketahui mengelola beberapa akun media sosial sekaligus untuk menjalankan aksinya. Beberapa akun yang teridentifikasi antara lain TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) serta akun @sonofkakukrash yang masih aktif. Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan Candi Prambanan dengan judul “Welcome To The Temple Of Kakukakrash”.

Selain itu, pelaku juga mengelola akun Facebook dengan nama Zik Son Of Kakukakrash yang memiliki lebih dari 161.000 pengikut. Dalam akun Facebook tersebut, ia berulang kali mengunggah foto dan video menyesatkan seolah-olah Candi Prambanan benar-benar Temple of Kakukakrash rekayasa pelaku.

“Narasi pelaku ini disinyalir sebagai rekayasa ajaran pribadi untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan misinformasi soal Candi Prambanan,” kata Tedy Riyandi.

Status Pelaku dan Tindakan yang Dilakukan

Dari pemeriksaan pelaku, terungkap bahwa OCV merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital. Atas aksinya itu, dokumen perjalanan atau paspor OCV kini telah disita. Saat ini yang bersangkutan berada di Solo dan dalam kondisi sakit. Namun, Imigrasi Yogyakarta memastikan proses pemeriksaan terus berjalan dan sanksi berat menanti pelaku setelah kondisinya membaik.

Setelah pemeriksaan selesai, Imigrasi Yogyakarta akan melaksanakan pendeportasian. Nama yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar cekal masuk ke Indonesia.

“Kami tidak mentoleransi penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tedy.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan mengungkap, proses pemeriksaan terduga pelaku masih berlangsung. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Yogyakarta dan pihak pengelola Candi Prambanan, setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.

Share This Article
Leave a Comment