Satpol PP Bandung Tindak Penjual Mi Pakai Minyak Babi

goodside
3 Min Read

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penindakan terhadap seorang pedagang mi di Jalan Cibadak. Alasannya, pedagang tersebut menggunakan minyak babi sebagai bahan pengolahan makanan tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, pedagang mengakui penggunaan minyak babi dalam proses pembuatan makanannya. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Di gerobak penjual mi tersebut, terdapat nama “Danau Toba” sebagai identitas usaha. Dari beberapa ulasan dan komentar di media sosial, seporsi mi itu biasanya dilengkapi dengan telur rebus, pangsit goreng, bakso, dan kerupuk kulit. Beberapa konsumen juga menyebutkan bahwa taburan daging di atas mi adalah babi panggang serta usus babi.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, petugas Satpol PP mendatangi rumah pedagang tersebut. Saat itu, pedagang sedang tidak berjualan. Dalam pertemuan tersebut, petugas melakukan wawancara dan edukasi kepada pedagang yang bernama AS, asal Garut. Sebelumnya, ada laporan yang menyebutkan bahwa penjualan mi tersebut bersifat nonhalal, meskipun pedagang memakai peci dan hijab.

Pemenuhan Tanggung Jawab dan Transparansi Informasi

Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal dan memilih makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen. Ke depan, pedagang diminta untuk berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan.

“Tentu menjadi perhatian bersama. Kami akan tetap melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Idris.

Edukasi dan Pengawasan Berkala

Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah disampaikan dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan.

Idris juga mengimbau masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun pendatang, agar lebih cermat dan bijak dalam memilih makanan. Selain dari sisi kesehatan, penting juga untuk memperhatikan kesesuaian dengan keyakinan.

Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha kuliner untuk lebih terbuka dan jujur kepada konsumen. “Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” kata Idris.

Pemeriksaan dan Pemantauan Berkala oleh Dinas Terkait

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung Gin Gin Ginanjar juga akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara berkala. Bidang Kemanan Pangan telah memonitor ke lokasi. “Pemasangan label nonhalal akan segera kami lakukan,” katanya.

Share This Article
Leave a Comment