Skip to content
logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
Close

Search

pexels photo 38222138 1
News

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya demi Penguatan Hukum

By Falah Malaika Az Zahra
28 Juni 2026 2 Min Read
0

Dalam perkembangan positif bagi tata hukum Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sikap itu disampaikan langsung dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/6), menandai respons legislatif terhadap dinamika ketatanegaraan dan aspirasi publik.

Sikap DPR dalam Sidang MK

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, menegaskan bahwa aturan tentang keadaan bahaya masih diperlukan sebagai pedoman pemerintah saat negara menghadapi kondisi darurat. Namun, ia juga mengakui bahwa DPR akan mencermati perkembangan hukum serta masukan masyarakat yang muncul melalui proses pengujian undang-undang di MK.

“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat,” ujar Sarifudin. Pernyataan ini menandai keterbukaan lembaga legislatif untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.

Alasan Perlunya Revisi

DPR menekankan bahwa perubahan nama atau bentuk lembaga negara pasca-reformasi tidak serta merta menghilangkan relevansi undang-undang tersebut. Yang terpenting adalah fungsi pemerintahan yang diatur tetap berjalan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, keputusan menetapkan keadaan bahaya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, syarat yang jelas, dan pertanggungjawaban yang terukur.

“Keputusan mengenai keadaan bahaya bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas, melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum,” tambah Sudding. DPR juga memiliki instrumen hukum lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah jika kewenangan darurat disalahgunakan.

Pandangan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, meminta MK mempertahankan ketentuan masa berlaku keadaan bahaya. Menurutnya, durasi tidak ditentukan secara kaku karena sifat darurat yang sulit diprediksi. Namun, prinsipnya keadaan bahaya harus segera diakhiri ketika kondisi penyebabnya telah selesai.

Wisnu menegaskan bahwa seluruh tindakan pemerintah dalam keadaan darurat tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas legalitas, proporsionalitas, dan tujuan melindungi keselamatan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kewenangan khusus, koridor hukum tetap dijaga.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU Penetapan Keadaan Bahaya sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945. Salah satu keberatan utama adalah tidak adanya fungsi pengawasan DPR ketika status keadaan bahaya diberlakukan. Para pemohon mencontohkan negara lain yang tetap melibatkan parlemen dalam pengawasan keadaan darurat, untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka meminta MK memerintahkan DPR memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu enam bulan setelah putusan. Jika tidak, mereka meminta agar undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen.

Harapan ke Depan

Keterbukaan DPR untuk merevisi UU Keadaan Bahaya menjadi sinyal positif bagi penguatan checks and balances di Indonesia. Proses di MK ini membuka ruang dialog antara pembentuk undang-undang, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan aturan yang lebih modern dan akuntabel. Dengan demikian, ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat, langkah yang diambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia.

Perkembangan ini layak diapresiasi sebagai langkah maju dalam memperbarui produk hukum warisan masa lalu agar selaras dengan semangat reformasi dan konstitusi yang hidup di tengah masyarakat.

Tags:

DPRHukum IndonesiaMahkamah KonstitusiRevisi UUSarifudin SuddingUU Keadaan Bahaya
Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Follow Me
Other Articles
pexels photo 36732129
Previous

Libur Sekolah 2026: Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum Hadirkan Promo Spesial Diskon 20%

pexels photo 19882102
Next

Produsen Toilet Toto Lebih Cuan dari Bisnis Chip

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • pexels photo 21792123
      Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 27: iPhone 11 Masih Kebagian
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 29231602 1
      Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Diimbau Waspada
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 34102071
      Soundcore Liberty 5 Pro Max: TWS AMOLED Rp4 Juta, Bisa Rekam AI
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 29194910
      Akademisi UGM: Negara Belum Akui Hak Veto Masyarakat Adat
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 37321264
      Vivo X Fold 6 Hadir 26 Juni: Kamera 200 MP, Baterai 6.900 mAh
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026

    You May Have Missed

    pexels photo 21792123
    Gadget Trending

    Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 27: iPhone 11 Masih Kebagian

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 29231602 1
    News Sains

    Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Diimbau Waspada

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 34102071
    Gadget Trending

    Soundcore Liberty 5 Pro Max: TWS AMOLED Rp4 Juta, Bisa Rekam AI

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 29194910
    Academic News

    Akademisi UGM: Negara Belum Akui Hak Veto Masyarakat Adat

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 37321264
    Gadget Trending

    Vivo X Fold 6 Hadir 26 Juni: Kamera 200 MP, Baterai 6.900 mAh

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 33376221
    Gadget Trending

    Realme P4R Meluncur di India, HP Gaming Murah dengan Baterai 8.000 mAh

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 29294576
    Music News

    Rizky Febian dan Slank Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2026

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 34171707
    News Public Figure

    Preview Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Siap Jegal Arab Saudi demi Tiket 32 Besar

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 19882102
    Gadget Trending

    Produsen Toilet Toto Lebih Cuan dari Bisnis Chip

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026

    Kategori

    • Home
    • Anime & Manga
    • Film
    • Gadget
    • Game
    • Music

    Format

    • Article
    • News
    • Trending
    • Infographic
    • Video

    Link Penting

    • Tentang Goodside
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Cookie
    • Pedoman Media Siber
    Copyright 2026 — Goodside. All rights reserved.