Skip to content
logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
Close

Search

pexels photo 38222138 1
News

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya demi Penguatan Hukum

By Falah Malaika Az Zahra
28 Juni 2026 2 Min Read
0

Dalam perkembangan positif bagi tata hukum Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sikap itu disampaikan langsung dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/6), menandai respons legislatif terhadap dinamika ketatanegaraan dan aspirasi publik.

Sikap DPR dalam Sidang MK

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, menegaskan bahwa aturan tentang keadaan bahaya masih diperlukan sebagai pedoman pemerintah saat negara menghadapi kondisi darurat. Namun, ia juga mengakui bahwa DPR akan mencermati perkembangan hukum serta masukan masyarakat yang muncul melalui proses pengujian undang-undang di MK.

“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat,” ujar Sarifudin. Pernyataan ini menandai keterbukaan lembaga legislatif untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.

Alasan Perlunya Revisi

DPR menekankan bahwa perubahan nama atau bentuk lembaga negara pasca-reformasi tidak serta merta menghilangkan relevansi undang-undang tersebut. Yang terpenting adalah fungsi pemerintahan yang diatur tetap berjalan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, keputusan menetapkan keadaan bahaya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, syarat yang jelas, dan pertanggungjawaban yang terukur.

“Keputusan mengenai keadaan bahaya bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas, melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum,” tambah Sudding. DPR juga memiliki instrumen hukum lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah jika kewenangan darurat disalahgunakan.

Pandangan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, meminta MK mempertahankan ketentuan masa berlaku keadaan bahaya. Menurutnya, durasi tidak ditentukan secara kaku karena sifat darurat yang sulit diprediksi. Namun, prinsipnya keadaan bahaya harus segera diakhiri ketika kondisi penyebabnya telah selesai.

Wisnu menegaskan bahwa seluruh tindakan pemerintah dalam keadaan darurat tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas legalitas, proporsionalitas, dan tujuan melindungi keselamatan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kewenangan khusus, koridor hukum tetap dijaga.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU Penetapan Keadaan Bahaya sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945. Salah satu keberatan utama adalah tidak adanya fungsi pengawasan DPR ketika status keadaan bahaya diberlakukan. Para pemohon mencontohkan negara lain yang tetap melibatkan parlemen dalam pengawasan keadaan darurat, untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka meminta MK memerintahkan DPR memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu enam bulan setelah putusan. Jika tidak, mereka meminta agar undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen.

Harapan ke Depan

Keterbukaan DPR untuk merevisi UU Keadaan Bahaya menjadi sinyal positif bagi penguatan checks and balances di Indonesia. Proses di MK ini membuka ruang dialog antara pembentuk undang-undang, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan aturan yang lebih modern dan akuntabel. Dengan demikian, ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat, langkah yang diambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia.

Perkembangan ini layak diapresiasi sebagai langkah maju dalam memperbarui produk hukum warisan masa lalu agar selaras dengan semangat reformasi dan konstitusi yang hidup di tengah masyarakat.

Tags:

DPRHukum IndonesiaMahkamah KonstitusiRevisi UUSarifudin SuddingUU Keadaan Bahaya
Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Follow Me
Other Articles
pexels photo 36732129
Previous

Libur Sekolah 2026: Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum Hadirkan Promo Spesial Diskon 20%

pexels photo 19882102
Next

Produsen Toilet Toto Lebih Cuan dari Bisnis Chip

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • pexels photo 38281596
      55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 36095242
      Jazz Gunung Slamet: Kolaborasi Budaya di Baturraden, Tiket VIP Ludes
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 8799979
      Telkomsel: 361 BTS Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 33061128
      Anker Nano 45W Smart Display Resmi di RI, Charger Pintar Jaga Baterai
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 11855063
      Korsel Kucurkan Rp139,3 M Sulap GOR Daerah Jadi Venue Konser
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026

    You May Have Missed

    pexels photo 38281596
    Game Trending

    55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 36095242
    Music News

    Jazz Gunung Slamet: Kolaborasi Budaya di Baturraden, Tiket VIP Ludes

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 8799979
    News Sains

    Telkomsel: 361 BTS Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 33061128
    Gadget News

    Anker Nano 45W Smart Display Resmi di RI, Charger Pintar Jaga Baterai

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 11855063
    Music News

    Korsel Kucurkan Rp139,3 M Sulap GOR Daerah Jadi Venue Konser

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 18441494
    Gadget News

    Logitech Luncurkan Mobi Fold, Mouse Lipat Ultra-Portable Pertama

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 20674548
    Sains Trending

    Pedesaan Jepang Sepi Ditinggal Warga, Populasi Rusa dan Babi Hutan Melonjak Tajam

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 36231699 1
    Public Figure Trending

    Detail Kebaya Akad Nikah Jennifer Coppen, Perpaduan Adat Jawa dan Sentuhan Modern

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 35654096 1
    Film Trending

    Film EKSIL Gelar Pemutaran Khusus di Blok M, 4 Juli 2026

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026

    Kategori

    • Home
    • Anime & Manga
    • Film
    • Gadget
    • Game
    • Music

    Format

    • Article
    • News
    • Trending
    • Infographic
    • Video

    Link Penting

    • Tentang Goodside
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Cookie
    • Pedoman Media Siber
    Copyright 2026 — Goodside. All rights reserved.