Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen dan menjadikan ekonomi digital sebagai mesin baru, muncul kekhawatiran dari pelaku industri logistik berbasis platform. Regulasi terbaru yang mengatur sektor perposan dinilai belum memberikan ruang yang jelas bagi layanan kurir online atau pengantaran berbasis permintaan (PBP). Padahal, model bisnis ini telah terbukti menjadi tulang punggung distribusi barang di era digital dan menyokong aktivitas jutaan pelaku usaha.
Target Ambisius Pemerintah dan Peran Vital Kurir Online
Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menempatkan efisiensi logistik dan penguatan ekonomi digital sebagai agenda strategis. Sasaran penurunan biaya logistik nasional serta pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sangat bergantung pada kelancaran distribusi barang. Di sinilah layanan PBP memegang peranan penting karena mampu menghubungkan pelaku usaha, mulai dari korporasi besar hingga UMKM, dengan konsumen secara cepat dan efisien.
Layanan on-demand delivery bukan sekadar tren, melainkan solusi logistik yang mengisi celah yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem konvensional. Pengiriman makanan siap saji, dokumen penting, atau produk segar dalam jarak dekat memerlukan kecepatan dan fleksibilitas yang sulit dipenuhi oleh perusahaan pengiriman tradisional. PBP hadir menjawab kebutuhan itu dengan memanfaatkan platform digital yang mempertemukan pengirim dan mitra pengantaran secara real-time.
Karakter Unik Layanan Pengantaran Berbasis Permintaan
Secara bisnis, PBP memiliki perbedaan mendasar dengan logistik perposan konvensional. Jika layanan pos tradisional mencakup empat tahap utama—pengambilan (collection), pemrosesan (processing), pengangkutan (transmission), dan pengantaran (delivery)—PBP umumnya hanya menangani pengambilan dan pengantaran, khususnya pada segmen first-mile dan last-mile delivery. Model ini menjadikan PBP lebih ringkas dan berfokus pada efisiensi jarak pendek.
Beberapa karakteristik yang membedakan PBP dari logistik konvensional antara lain:
- Layanan langsung dari titik ke titik (point-to-point), bukan sistem hub-and-spoke.
- Model bisnis ringan aset (asset-light), tanpa harus memiliki pusat sortir atau armada besar.
- Rantai logistik sederhana, bukan rantai komprehensif.
- Jangkauan jarak pendek yang mengutamakan kecepatan.
Perbedaan ini membuat PBP tidak bisa diperlakukan sama dengan perusahaan pengiriman tradisional. Memaksakan aturan yang dirancang untuk logistik konvensional justru bisa mematikan inovasi dan menghambat perluasan layanan digital yang sudah terbukti diminati masyarakat.
Kontribusi Nyata PBP terhadap Perekonomian
Besar kecilnya peran PBP tidak bisa diabaikan. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2024, sektor ini menyumbang sekitar Rp91,7 triliun atau 0,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2023. Angka tersebut bukan hanya mencerminkan nilai transaksi, tetapi juga dampak berganda yang dihasilkan dari aktivitas pengantaran harian.
Lebih dari itu, layanan PBP telah menciptakan sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp33,2 triliun. Bagi banyak mitra pengantaran, pekerjaan ini menjadi sumber penghasilan utama atau tambahan yang fleksibel. Dengan kontribusi sebesar itu, menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi PBP semestinya menjadi prioritas, bukan malah dihambat oleh aturan yang kurang adaptif.
Tumpang Tindih Regulasi antara Komdigi dan Perhubungan
Salah satu akar persoalan adalah posisi regulasi PBP yang berada di persimpangan dua kementerian. Sebagai layanan yang berkaitan dengan pengiriman barang, PBP masuk dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui UU No. 38/2009 tentang Pos dan peraturan turunannya. Namun, karena pengantaran menggunakan kendaraan bermotor, aspek keselamatan dan operasional di jalan raya juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Di satu sisi, mereka harus mematuhi regulasi perposan yang belum sepenuhnya mengenali model bisnis berbasis aplikasi. Di sisi lain, mereka juga harus memenuhi persyaratan teknis dari sektor transportasi. Tanpa koordinasi yang solid, para penyedia layanan PBP berisiko terjebak dalam tumpang tindih aturan yang membingungkan dan memberatkan.
Klausul Bermasalah dalam PM Komdigi No. 8/2025
Kekhawatiran terbaru muncul dari Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025 yang dianggap belum memberikan ruang bagi PBP untuk diakui secara jelas. Beberapa pasal dalam aturan tersebut masih berkaca pada proses bisnis logistik konvensional yang memerlukan infrastruktur fisik besar. Salah satunya adalah ketentuan yang mewajibkan kepemilikan pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan.
Bagi perusahaan PBP yang mengusung model asset-light, kewajiban semacam ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi menambah beban operasional secara signifikan. Model bisnis mereka justru mengandalkan kemitraan dengan pengantaran individu dan pemanfaatan teknologi digital, bukan investasi pada gudang atau armada sendiri. Jika aturan ini diterapkan tanpa penyesuaian, banyak pelaku PBP yang mungkin kesulitan memenuhi persyaratan dan terancam tidak bisa beroperasi secara legal.
Dampak Ketidakpastian Hukum bagi Ekosistem Digital
Ketidakpastian regulasi tidak hanya merugikan perusahaan platform, tetapi juga mitra pengantaran, pelaku UMKM, dan konsumen akhir. Tanpa landasan hukum yang jelas, investasi di sektor ini bisa melambat, inovasi terhambat, dan perluasan layanan ke daerah-daerah baru menjadi terbatas. Padahal, pemerataan akses logistik merupakan kunci untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Selain itu, konsumen yang sudah terbiasa dengan kemudahan pengiriman cepat akan terkena dampak langsung jika layanan PBP terganggu. Biaya pengiriman berpotensi naik, waktu tunggu lebih lama, dan pilihan layanan menciut. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menurunkan daya saing ekonomi digital Indonesia yang selama ini menjadi andalan pertumbuhan.
Menyelaraskan regulasi dengan karakteristik layanan berbasis teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Jika pemerintah serius mencapai target pertumbuhan 8 persen dan menjadikan ekonomi digital sebagai pilar utama, maka aturan yang mendukung fleksibilitas dan inovasi harus segera diwujudkan. Kepastian hukum bagi kurir online akan menentukan apakah sektor ini terus menjadi lokomotif ekonomi atau justru kehilangan momentum di tengah persaingan global.
