Pemerintah Indonesia memastikan bahwa regulasi khusus untuk kecerdasan buatan (AI) akan segera disahkan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur etika dan peta jalan AI nasional akan terbit pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk memastikan inovasi teknologi tidak berjalan tanpa kendali di tengah masifnya penetrasi internet.
Mengapa Regulasi AI Mendesak bagi Indonesia?
Dalam paparannya di Bravo 500 Summit 2026, Meutya mengingatkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma, melainkan pada kemampuannya mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Ia mencontohkan kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dengan lebih dari 230 juta penduduk Indonesia yang telah terhubung ke internet, potensi penyalahgunaan data menjadi risiko serius. Meutya menekankan bahwa pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan memadai berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memunculkan berbagai risiko sosial.
Dua Perpres AI: Etika dan Peta Jalan Nasional
Berbeda dengan pendekatan sejumlah negara lain, Indonesia memilih untuk menyusun regulasi khusus AI. Menkomdigi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua Perpres AI. Regulasi pertama akan berfokus pada aspek etika kecerdasan buatan. Aturan ini dirancang untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI tetap menghormati privasi dan hak-hak warga negara.
Sementara itu, peraturan kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional. Kebijakan ini akan dibangun di atas empat fondasi utama, yakni tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif. “Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus terkait artificial intelligence,” tegasnya.
Sepuluh Sektor Prioritas dan Aturan Teknis
Pemerintah tidak hanya menyiapkan aturan payung. Dalam kebijakan ini, telah ditetapkan sepuluh sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional. Sektor-sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Sektor-sektor ini dipilih karena memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan payung, sementara regulasi teknis yang lebih spesifik akan disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait sesuai kebutuhan sektornya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan utama yang mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko.
Kepastian Penerbitan di Era Prabowo
Meski tidak menyebutkan tanggal pasti, Meutya Hafid menyatakan keyakinannya bahwa Perpres AI akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. Ia menyebut proses penyusunan substansi regulasi tersebut pada prinsipnya telah selesai.
“Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” pungkas Meutya. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem AI yang bertanggung jawab, melindungi data masyarakat, dan mendorong inovasi yang berkelanjutan di Tanah Air.
