Aktris Tessa Kaunang resmi mengambil langkah hukum terhadap mantan suaminya, Sandy Tumiwa, menyusul beredarnya foto editan dirinya yang mengenakan hijab di media sosial. Didampingi kuasa hukum Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Tessa melayangkan somasi terbuka karena unggahan itu dianggap melanggar privasi dan memicu persepsi keliru di masyarakat. Kasus ini menyoroti batasan etika dalam penggunaan teknologi manipulasi gambar serta dampaknya terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Kronologi Unggahan Foto Editan di Akun Sandy Tumiwa
Persoalan bermula ketika sebuah foto editan Tessa Kaunang muncul di akun Instagram milik Sandy Tumiwa. Dalam gambar tersebut, wajah Tessa direkayasa secara digital sehingga tampak mengenakan hijab, padahal foto aslinya tidak demikian. Unggahan itu langsung menyebar luas dan dikonsumsi publik, menimbulkan beragam spekulasi di kalangan warganet.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, foto tersebut diunggah tanpa sepengetahuan atau izin dari Tessa. Tindakan ini dinilai bukan sekadar kenakalan digital biasa, melainkan sudah memasuki ranah pelanggaran privasi yang serius. Apalagi, unggahan itu menyentuh isu keyakinan yang sangat sensitif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Tessa Merasa Dirugikan, Spekulasi Pindah Agama Mencuat
Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6), Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa kliennya mulai menerima pertanyaan dari berbagai pihak soal dugaan berpindah agama. “Ada yang bertanya apakah Mbak Tessa pindah agama atau menjadi mualaf,” ujar Sunan, menirukan pertanyaan yang dilontarkan publik setelah foto editan itu viral. Situasi ini jelas menempatkan Tessa dalam posisi yang tidak nyaman.
Tessa sendiri menyampaikan keberatannya secara tegas. Ia menilai tindakan mengedit dan menyebarkan foto tanpa izin adalah hal yang tidak pantas, apalagi dilakukan oleh mantan suami yang seharusnya memahami batasan privasi. “Menurut saya, ini merupakan satu contoh yang tidak pantas dilakukan. Ini masalah keyakinan, jadi sangat sensitif,” tegas Tessa. Ia bahkan menduga ada motif pansos atau panjat sosial di balik aksi tersebut.
Somasi Terbuka dan Tenggat Waktu 3×24 Jam
Tim kuasa hukum Tessa Kaunang tidak tinggal diam. Agustinus Nahak mengingatkan bahwa mengedit dan menyebarluaskan foto seseorang tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pihaknya lantas memberikan tenggat waktu tegas kepada Sandy Tumiwa: 3 x 24 jam untuk menghapus seluruh unggahan terkait dari platform media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.
“Kami minta dalam waktu 3 x 24 jam untuk segera di-take down foto yang diedit tanpa hak dan disebarkan di media Instagram daripada yang bersangkutan,” kata Agustinus. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil upaya hukum lain yang lebih lanjut. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Tessa tidak akan mentoleransi pelanggaran privasi yang menyangkut isu sensitif seperti keyakinan pribadi.
Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Selain menuntut penghapusan konten, Tessa dan tim hukumnya juga meminta Sandy Tumiwa memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka. Langkah ini dianggap krusial untuk meluruskan informasi yang telanjur beredar luas di masyarakat. Tanpa klarifikasi yang jelas, spekulasi soal perpindahan agama bisa terus bergulir dan merugikan nama baik Tessa.
Permintaan maaf terbuka juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan publik. Dalam era media sosial yang serba cepat, informasi keliru dapat menyebar dalam hitungan menit dan meninggalkan dampak jangka panjang bagi individu yang menjadi korban. Sikap tegas Tessa ini sekaligus menjadi pelajaran tentang pentingnya menghormati batasan privasi orang lain di dunia maya.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Publik?
Kasus somasi Tessa Kaunang terhadap Sandy Tumiwa bukan sekadar drama selebritas. Ini adalah contoh nyata bagaimana teknologi manipulasi gambar bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab dan menimbulkan konsekuensi serius. Foto editan yang tampak sepele ternyata mampu memicu isu sensitif seperti perpindahan agama, yang di Indonesia kerap menjadi topik kontroversial.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan publik bahwa setiap orang memiliki hak atas citra dan privasi dirinya, termasuk di ranah digital. Mengedit dan menyebarkan foto tanpa izin bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum. Publik pun diharapkan lebih kritis dalam menyikapi konten viral dan tidak mudah terpancing spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Hingga kini, publik masih menanti respons dari pihak Sandy Tumiwa atas somasi yang telah dilayangkan.
