Skip to content
logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
Close

Search

pexels photo 38222138 1
News

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya demi Penguatan Hukum

By Falah Malaika Az Zahra
28 Juni 2026 2 Min Read
0

Dalam perkembangan positif bagi tata hukum Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sikap itu disampaikan langsung dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/6), menandai respons legislatif terhadap dinamika ketatanegaraan dan aspirasi publik.

Sikap DPR dalam Sidang MK

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, menegaskan bahwa aturan tentang keadaan bahaya masih diperlukan sebagai pedoman pemerintah saat negara menghadapi kondisi darurat. Namun, ia juga mengakui bahwa DPR akan mencermati perkembangan hukum serta masukan masyarakat yang muncul melalui proses pengujian undang-undang di MK.

“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat,” ujar Sarifudin. Pernyataan ini menandai keterbukaan lembaga legislatif untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.

Alasan Perlunya Revisi

DPR menekankan bahwa perubahan nama atau bentuk lembaga negara pasca-reformasi tidak serta merta menghilangkan relevansi undang-undang tersebut. Yang terpenting adalah fungsi pemerintahan yang diatur tetap berjalan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, keputusan menetapkan keadaan bahaya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, syarat yang jelas, dan pertanggungjawaban yang terukur.

“Keputusan mengenai keadaan bahaya bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas, melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum,” tambah Sudding. DPR juga memiliki instrumen hukum lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah jika kewenangan darurat disalahgunakan.

Pandangan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, meminta MK mempertahankan ketentuan masa berlaku keadaan bahaya. Menurutnya, durasi tidak ditentukan secara kaku karena sifat darurat yang sulit diprediksi. Namun, prinsipnya keadaan bahaya harus segera diakhiri ketika kondisi penyebabnya telah selesai.

Wisnu menegaskan bahwa seluruh tindakan pemerintah dalam keadaan darurat tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas legalitas, proporsionalitas, dan tujuan melindungi keselamatan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kewenangan khusus, koridor hukum tetap dijaga.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU Penetapan Keadaan Bahaya sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945. Salah satu keberatan utama adalah tidak adanya fungsi pengawasan DPR ketika status keadaan bahaya diberlakukan. Para pemohon mencontohkan negara lain yang tetap melibatkan parlemen dalam pengawasan keadaan darurat, untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka meminta MK memerintahkan DPR memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu enam bulan setelah putusan. Jika tidak, mereka meminta agar undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen.

Harapan ke Depan

Keterbukaan DPR untuk merevisi UU Keadaan Bahaya menjadi sinyal positif bagi penguatan checks and balances di Indonesia. Proses di MK ini membuka ruang dialog antara pembentuk undang-undang, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan aturan yang lebih modern dan akuntabel. Dengan demikian, ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat, langkah yang diambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia.

Perkembangan ini layak diapresiasi sebagai langkah maju dalam memperbarui produk hukum warisan masa lalu agar selaras dengan semangat reformasi dan konstitusi yang hidup di tengah masyarakat.

Tags:

DPRHukum IndonesiaMahkamah KonstitusiRevisi UUSarifudin SuddingUU Keadaan Bahaya
Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Follow Me
Other Articles
pexels photo 36732129
Previous

Libur Sekolah 2026: Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum Hadirkan Promo Spesial Diskon 20%

pexels photo 19882102
Next

Produsen Toilet Toto Lebih Cuan dari Bisnis Chip

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • pexels photo 33001497
      4 HP POCO Kamera Bagus 2026, Andal untuk Gaming dan Konten Kreator
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 27151402
      Viral Aksi Suporter Jepang Bersih-Bersih Stadion usai Pertandingan
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 37221507
      Hati-Hati, Jangan Asal Klik Link Early Access GTA 6!
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 38081990 1
      Pemerintah Targetkan Penataan Ulang MBG Rampung dalam Sebulan
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 31567756
      Kumpulan Trik Mafia City Gangster Game Terlengkap, Kuasai Jalanan!
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026

    You May Have Missed

    pexels photo 33001497
    Gadget Trending

    4 HP POCO Kamera Bagus 2026, Andal untuk Gaming dan Konten Kreator

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 27151402
    Olahraga Public Figure Trending

    Viral Aksi Suporter Jepang Bersih-Bersih Stadion usai Pertandingan

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 37221507
    Game Trending

    Hati-Hati, Jangan Asal Klik Link Early Access GTA 6!

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 38081990 1
    Food News

    Pemerintah Targetkan Penataan Ulang MBG Rampung dalam Sebulan

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 31567756
    Article Game

    Kumpulan Trik Mafia City Gangster Game Terlengkap, Kuasai Jalanan!

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 8439093 1
    Sains Trending

    Skenario Krisis 2028: AI Terlalu Cepat Gantikan Manusia, Ekonomi Justru Ambruk

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 30353202
    Game Trending

    Bos Xbox Umumkan Reset Perusahaan, Siapkan PHK Besar-besaran

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 37890431 2
    Film Music Trending

    Musikal Senja Teduh Pelita: Kolaborasi MALIQ & Jakarta Movin di TIM

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 21792123
    Gadget Trending

    Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 27: iPhone 11 Masih Kebagian

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026

    Kategori

    • Home
    • Anime & Manga
    • Film
    • Gadget
    • Game
    • Music

    Format

    • Article
    • News
    • Trending
    • Infographic
    • Video

    Link Penting

    • Tentang Goodside
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Cookie
    • Pedoman Media Siber
    Copyright 2026 — Goodside. All rights reserved.