
DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya demi Penguatan Hukum
Dalam perkembangan positif bagi tata hukum Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sikap itu disampaikan langsung dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/6), menandai respons legislatif terhadap dinamika ketatanegaraan dan aspirasi publik.
Sikap DPR dalam Sidang MK
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, menegaskan bahwa aturan tentang keadaan bahaya masih diperlukan sebagai pedoman pemerintah saat negara menghadapi kondisi darurat. Namun, ia juga mengakui bahwa DPR akan mencermati perkembangan hukum serta masukan masyarakat yang muncul melalui proses pengujian undang-undang di MK.
“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat,” ujar Sarifudin. Pernyataan ini menandai keterbukaan lembaga legislatif untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.
Alasan Perlunya Revisi
DPR menekankan bahwa perubahan nama atau bentuk lembaga negara pasca-reformasi tidak serta merta menghilangkan relevansi undang-undang tersebut. Yang terpenting adalah fungsi pemerintahan yang diatur tetap berjalan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, keputusan menetapkan keadaan bahaya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, syarat yang jelas, dan pertanggungjawaban yang terukur.
“Keputusan mengenai keadaan bahaya bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas, melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum,” tambah Sudding. DPR juga memiliki instrumen hukum lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah jika kewenangan darurat disalahgunakan.
Pandangan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, meminta MK mempertahankan ketentuan masa berlaku keadaan bahaya. Menurutnya, durasi tidak ditentukan secara kaku karena sifat darurat yang sulit diprediksi. Namun, prinsipnya keadaan bahaya harus segera diakhiri ketika kondisi penyebabnya telah selesai.
Wisnu menegaskan bahwa seluruh tindakan pemerintah dalam keadaan darurat tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas legalitas, proporsionalitas, dan tujuan melindungi keselamatan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kewenangan khusus, koridor hukum tetap dijaga.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU Penetapan Keadaan Bahaya sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945. Salah satu keberatan utama adalah tidak adanya fungsi pengawasan DPR ketika status keadaan bahaya diberlakukan. Para pemohon mencontohkan negara lain yang tetap melibatkan parlemen dalam pengawasan keadaan darurat, untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Mereka meminta MK memerintahkan DPR memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu enam bulan setelah putusan. Jika tidak, mereka meminta agar undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen.
Harapan ke Depan
Keterbukaan DPR untuk merevisi UU Keadaan Bahaya menjadi sinyal positif bagi penguatan checks and balances di Indonesia. Proses di MK ini membuka ruang dialog antara pembentuk undang-undang, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan aturan yang lebih modern dan akuntabel. Dengan demikian, ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat, langkah yang diambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia.
Perkembangan ini layak diapresiasi sebagai langkah maju dalam memperbarui produk hukum warisan masa lalu agar selaras dengan semangat reformasi dan konstitusi yang hidup di tengah masyarakat.








