Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai beleid tersebut masih memiliki kelemahan mendasar karena belum mengakui hak veto masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanpa instrumen itu, masyarakat adat dinilai akan terus rentan terhadap pemaksaan dan perampasan wilayah atas nama pembangunan.
Apa Itu FPIC dan Mengapa Krusial bagi Masyarakat Adat?
FPIC adalah mekanisme yang menjamin masyarakat adat memperoleh informasi secara penuh mengenai keuntungan, kerugian, dan dampak suatu proyek sebelum mereka memberikan atau menolak persetujuan tanpa paksaan. Prinsip ini memungkinkan komunitas adat memiliki kendali penuh—layaknya hak veto—atas tanah dan sumber daya yang menjadi ruang hidup mereka.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menegaskan bahwa ketiadaan FPIC dalam kerangka hukum nasional menjadi akar berbagai konflik yang melibatkan masyarakat adat. “Di Indonesia sebenarnya tidak ada mekanisme FPIC di dalam kerangka hukum kita, sehingga menjadi logis banyak terjadi konflik. Yang terjadi bukan FPIC, melainkan pemaksaan dan perampasan terhadap tanah serta masyarakat adat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (24/6).
Meski prinsip FPIC sebenarnya tersebar dalam sejumlah pasal konstitusi, pengaturannya secara eksplisit dalam undang-undang masih sangat terbatas. Akibatnya, masyarakat adat kerap kehilangan posisi tawar saat berhadapan dengan proyek-proyek strategis nasional maupun investasi swasta.
Empat Kelemahan Mendasar RUU Masyarakat Adat
Yance Arizona mengidentifikasi empat kelemahan yang sama-sama muncul baik dalam versi DPR maupun versi Koalisi Sipil dari RUU MHA. Pertama, rancangan tersebut belum terintegrasi dengan sistem perizinan yang ada. Kedua, aspek inklusivitas masih minim sehingga belum semua kelompok adat terwakili secara adil. Ketiga, belum ada lembaga yang jelas untuk mengelola dan mengawasi implementasi undang-undang nantinya. Keempat, belum tersedia mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat adat yang haknya dilanggar.
“RUU Masyarakat Adat harus bertransformasi dari sekadar instrumen kompensasi menjadi wujud nyata kedaulatan bagi masyarakat adat di Indonesia,” tegas Yance. Tanpa perbaikan fundamental, aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi alat legitimasi bagi proyek-proyek yang justru mengorbankan hak-hak komunitas adat.
Pentingnya Pendekatan Partisipatif dalam FPIC
Guru Besar Antropologi UGM, Bambang Hudayana, menambahkan bahwa tantangan penerapan FPIC tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada keberagaman karakter pemerintahan adat di Indonesia. “Apabila kita tidak bisa melihat karakter pemerintahan adat, maka kita akan gagal dalam menyelenggarakan FPIC yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Bambang menyoroti kecenderungan negara yang berupaya mencapai tujuan pembangunan dengan menundukkan masyarakat adat. Kondisi itu, menurutnya, membuat ruang advokasi masyarakat adat semakin menyempit. Ia menekankan, tanpa penguatan organisasi adat, kepentingan masyarakat adat akan sulit diperjuangkan. “Jika tidak ada empowerment atau penguatan organisasi adat, jangan berharap masyarakat adat bisa menyuarakan kepentingannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa proses persetujuan tidak cukup hanya melibatkan pemimpin atau elite adat. Mekanisme FPIC harus dijalankan secara partisipatif melalui musyawarah dan pembuatan keputusan yang bersifat kolektif oleh seluruh anggota komunitas pemegang hak atas tanah adat. Dengan demikian, suara perempuan, pemuda, dan kelompok rentan di dalam komunitas adat juga terakomodasi.
Transformasi RUU: Dari Kompensasi Menuju Kedaulatan
Para akademisi UGM sepakat bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi lebih dari sekadar aturan pemberian ganti rugi. Ia harus menjadi instrumen yang mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya. Tanpa mekanisme hak veto yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi subordinat dalam setiap negosiasi pembangunan.
Perbincangan ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya konflik agraria yang melibatkan komunitas adat di berbagai daerah, termasuk aksi damai Suku Awyu dan Suku Moi Sigin di depan Gedung Mahkamah Agung. Pengesahan RUU MHA yang kuat dan berperspektif korban diharapkan mampu memutus rantai konflik serta mewujudkan pembangunan yang menghormati hak asasi dan kearifan lokal masyarakat adat Indonesia.









