Skip to content
logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
Close

Search

pexels photo 29194910
AcademicNews

Akademisi UGM: Negara Belum Akui Hak Veto Masyarakat Adat

By Falah Malaika Az Zahra
28 Juni 2026 3 Min Read
0

Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai beleid tersebut masih memiliki kelemahan mendasar karena belum mengakui hak veto masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanpa instrumen itu, masyarakat adat dinilai akan terus rentan terhadap pemaksaan dan perampasan wilayah atas nama pembangunan.

Apa Itu FPIC dan Mengapa Krusial bagi Masyarakat Adat?

FPIC adalah mekanisme yang menjamin masyarakat adat memperoleh informasi secara penuh mengenai keuntungan, kerugian, dan dampak suatu proyek sebelum mereka memberikan atau menolak persetujuan tanpa paksaan. Prinsip ini memungkinkan komunitas adat memiliki kendali penuh—layaknya hak veto—atas tanah dan sumber daya yang menjadi ruang hidup mereka.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menegaskan bahwa ketiadaan FPIC dalam kerangka hukum nasional menjadi akar berbagai konflik yang melibatkan masyarakat adat. “Di Indonesia sebenarnya tidak ada mekanisme FPIC di dalam kerangka hukum kita, sehingga menjadi logis banyak terjadi konflik. Yang terjadi bukan FPIC, melainkan pemaksaan dan perampasan terhadap tanah serta masyarakat adat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (24/6).

Baca juga  Tongkat Pintar ala Mahasiswa UGM, Bisa Membantu Tunanetra dan Lansia

Meski prinsip FPIC sebenarnya tersebar dalam sejumlah pasal konstitusi, pengaturannya secara eksplisit dalam undang-undang masih sangat terbatas. Akibatnya, masyarakat adat kerap kehilangan posisi tawar saat berhadapan dengan proyek-proyek strategis nasional maupun investasi swasta.

Empat Kelemahan Mendasar RUU Masyarakat Adat

Yance Arizona mengidentifikasi empat kelemahan yang sama-sama muncul baik dalam versi DPR maupun versi Koalisi Sipil dari RUU MHA. Pertama, rancangan tersebut belum terintegrasi dengan sistem perizinan yang ada. Kedua, aspek inklusivitas masih minim sehingga belum semua kelompok adat terwakili secara adil. Ketiga, belum ada lembaga yang jelas untuk mengelola dan mengawasi implementasi undang-undang nantinya. Keempat, belum tersedia mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat adat yang haknya dilanggar.

“RUU Masyarakat Adat harus bertransformasi dari sekadar instrumen kompensasi menjadi wujud nyata kedaulatan bagi masyarakat adat di Indonesia,” tegas Yance. Tanpa perbaikan fundamental, aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi alat legitimasi bagi proyek-proyek yang justru mengorbankan hak-hak komunitas adat.

Pentingnya Pendekatan Partisipatif dalam FPIC

Guru Besar Antropologi UGM, Bambang Hudayana, menambahkan bahwa tantangan penerapan FPIC tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada keberagaman karakter pemerintahan adat di Indonesia. “Apabila kita tidak bisa melihat karakter pemerintahan adat, maka kita akan gagal dalam menyelenggarakan FPIC yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Baca juga  Tongkat Pintar ala Mahasiswa UGM, Bisa Membantu Tunanetra dan Lansia

Bambang menyoroti kecenderungan negara yang berupaya mencapai tujuan pembangunan dengan menundukkan masyarakat adat. Kondisi itu, menurutnya, membuat ruang advokasi masyarakat adat semakin menyempit. Ia menekankan, tanpa penguatan organisasi adat, kepentingan masyarakat adat akan sulit diperjuangkan. “Jika tidak ada empowerment atau penguatan organisasi adat, jangan berharap masyarakat adat bisa menyuarakan kepentingannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa proses persetujuan tidak cukup hanya melibatkan pemimpin atau elite adat. Mekanisme FPIC harus dijalankan secara partisipatif melalui musyawarah dan pembuatan keputusan yang bersifat kolektif oleh seluruh anggota komunitas pemegang hak atas tanah adat. Dengan demikian, suara perempuan, pemuda, dan kelompok rentan di dalam komunitas adat juga terakomodasi.

Transformasi RUU: Dari Kompensasi Menuju Kedaulatan

Para akademisi UGM sepakat bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi lebih dari sekadar aturan pemberian ganti rugi. Ia harus menjadi instrumen yang mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya. Tanpa mekanisme hak veto yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi subordinat dalam setiap negosiasi pembangunan.

Baca juga  Tongkat Pintar ala Mahasiswa UGM, Bisa Membantu Tunanetra dan Lansia

Perbincangan ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya konflik agraria yang melibatkan komunitas adat di berbagai daerah, termasuk aksi damai Suku Awyu dan Suku Moi Sigin di depan Gedung Mahkamah Agung. Pengesahan RUU MHA yang kuat dan berperspektif korban diharapkan mampu memutus rantai konflik serta mewujudkan pembangunan yang menghormati hak asasi dan kearifan lokal masyarakat adat Indonesia.

Tags:

Bambang HudayanaFPICHak VetoMasyarakat AdatRUU Masyarakat AdatUGMYance Arizona
Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Follow Me
Other Articles
pexels photo 37321264
Previous

Vivo X Fold 6 Hadir 26 Juni: Kamera 200 MP, Baterai 6.900 mAh

pexels photo 34102071
Next

Soundcore Liberty 5 Pro Max: TWS AMOLED Rp4 Juta, Bisa Rekam AI

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • pexels photo 38281596
      55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 36095242
      Jazz Gunung Slamet: Kolaborasi Budaya di Baturraden, Tiket VIP Ludes
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 8799979
      Telkomsel: 361 BTS Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 33061128
      Anker Nano 45W Smart Display Resmi di RI, Charger Pintar Jaga Baterai
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026
    • pexels photo 11855063
      Korsel Kucurkan Rp139,3 M Sulap GOR Daerah Jadi Venue Konser
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      29 Juni 2026

    You May Have Missed

    pexels photo 38281596
    Game Trending

    55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 36095242
    Music News

    Jazz Gunung Slamet: Kolaborasi Budaya di Baturraden, Tiket VIP Ludes

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 8799979
    News Sains

    Telkomsel: 361 BTS Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 33061128
    Gadget News

    Anker Nano 45W Smart Display Resmi di RI, Charger Pintar Jaga Baterai

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 11855063
    Music News

    Korsel Kucurkan Rp139,3 M Sulap GOR Daerah Jadi Venue Konser

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 18441494
    Gadget News

    Logitech Luncurkan Mobi Fold, Mouse Lipat Ultra-Portable Pertama

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 20674548
    Sains Trending

    Pedesaan Jepang Sepi Ditinggal Warga, Populasi Rusa dan Babi Hutan Melonjak Tajam

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 36231699 1
    Public Figure Trending

    Detail Kebaya Akad Nikah Jennifer Coppen, Perpaduan Adat Jawa dan Sentuhan Modern

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026
    pexels photo 35654096 1
    Film Trending

    Film EKSIL Gelar Pemutaran Khusus di Blok M, 4 Juli 2026

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    29 Juni 2026

    Kategori

    • Home
    • Anime & Manga
    • Film
    • Gadget
    • Game
    • Music

    Format

    • Article
    • News
    • Trending
    • Infographic
    • Video

    Link Penting

    • Tentang Goodside
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Cookie
    • Pedoman Media Siber
    Copyright 2026 — Goodside. All rights reserved.