Skip to content
logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

logo goodside final revisi 09 Goodside

Goodside.id adalah referensi utama Millennial & Gen Z di Indonesia tentang film, teknologi, gadget, musik, gaya hidup, kecantikan hingga travelling

  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
  • Home
  • Anime & Manga
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Music
Close

Search

pexels photo 29194910
AcademicNews

Akademisi UGM: Negara Belum Akui Hak Veto Masyarakat Adat

By Falah Malaika Az Zahra
28 Juni 2026 3 Min Read
0

Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai beleid tersebut masih memiliki kelemahan mendasar karena belum mengakui hak veto masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanpa instrumen itu, masyarakat adat dinilai akan terus rentan terhadap pemaksaan dan perampasan wilayah atas nama pembangunan.

Apa Itu FPIC dan Mengapa Krusial bagi Masyarakat Adat?

FPIC adalah mekanisme yang menjamin masyarakat adat memperoleh informasi secara penuh mengenai keuntungan, kerugian, dan dampak suatu proyek sebelum mereka memberikan atau menolak persetujuan tanpa paksaan. Prinsip ini memungkinkan komunitas adat memiliki kendali penuh—layaknya hak veto—atas tanah dan sumber daya yang menjadi ruang hidup mereka.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menegaskan bahwa ketiadaan FPIC dalam kerangka hukum nasional menjadi akar berbagai konflik yang melibatkan masyarakat adat. “Di Indonesia sebenarnya tidak ada mekanisme FPIC di dalam kerangka hukum kita, sehingga menjadi logis banyak terjadi konflik. Yang terjadi bukan FPIC, melainkan pemaksaan dan perampasan terhadap tanah serta masyarakat adat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (24/6).

Baca juga  Tongkat Pintar ala Mahasiswa UGM, Bisa Membantu Tunanetra dan Lansia

Meski prinsip FPIC sebenarnya tersebar dalam sejumlah pasal konstitusi, pengaturannya secara eksplisit dalam undang-undang masih sangat terbatas. Akibatnya, masyarakat adat kerap kehilangan posisi tawar saat berhadapan dengan proyek-proyek strategis nasional maupun investasi swasta.

Empat Kelemahan Mendasar RUU Masyarakat Adat

Yance Arizona mengidentifikasi empat kelemahan yang sama-sama muncul baik dalam versi DPR maupun versi Koalisi Sipil dari RUU MHA. Pertama, rancangan tersebut belum terintegrasi dengan sistem perizinan yang ada. Kedua, aspek inklusivitas masih minim sehingga belum semua kelompok adat terwakili secara adil. Ketiga, belum ada lembaga yang jelas untuk mengelola dan mengawasi implementasi undang-undang nantinya. Keempat, belum tersedia mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat adat yang haknya dilanggar.

“RUU Masyarakat Adat harus bertransformasi dari sekadar instrumen kompensasi menjadi wujud nyata kedaulatan bagi masyarakat adat di Indonesia,” tegas Yance. Tanpa perbaikan fundamental, aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi alat legitimasi bagi proyek-proyek yang justru mengorbankan hak-hak komunitas adat.

Pentingnya Pendekatan Partisipatif dalam FPIC

Guru Besar Antropologi UGM, Bambang Hudayana, menambahkan bahwa tantangan penerapan FPIC tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada keberagaman karakter pemerintahan adat di Indonesia. “Apabila kita tidak bisa melihat karakter pemerintahan adat, maka kita akan gagal dalam menyelenggarakan FPIC yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Baca juga  Tongkat Pintar ala Mahasiswa UGM, Bisa Membantu Tunanetra dan Lansia

Bambang menyoroti kecenderungan negara yang berupaya mencapai tujuan pembangunan dengan menundukkan masyarakat adat. Kondisi itu, menurutnya, membuat ruang advokasi masyarakat adat semakin menyempit. Ia menekankan, tanpa penguatan organisasi adat, kepentingan masyarakat adat akan sulit diperjuangkan. “Jika tidak ada empowerment atau penguatan organisasi adat, jangan berharap masyarakat adat bisa menyuarakan kepentingannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa proses persetujuan tidak cukup hanya melibatkan pemimpin atau elite adat. Mekanisme FPIC harus dijalankan secara partisipatif melalui musyawarah dan pembuatan keputusan yang bersifat kolektif oleh seluruh anggota komunitas pemegang hak atas tanah adat. Dengan demikian, suara perempuan, pemuda, dan kelompok rentan di dalam komunitas adat juga terakomodasi.

Transformasi RUU: Dari Kompensasi Menuju Kedaulatan

Para akademisi UGM sepakat bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi lebih dari sekadar aturan pemberian ganti rugi. Ia harus menjadi instrumen yang mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya. Tanpa mekanisme hak veto yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi subordinat dalam setiap negosiasi pembangunan.

Baca juga  Tongkat Pintar ala Mahasiswa UGM, Bisa Membantu Tunanetra dan Lansia

Perbincangan ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya konflik agraria yang melibatkan komunitas adat di berbagai daerah, termasuk aksi damai Suku Awyu dan Suku Moi Sigin di depan Gedung Mahkamah Agung. Pengesahan RUU MHA yang kuat dan berperspektif korban diharapkan mampu memutus rantai konflik serta mewujudkan pembangunan yang menghormati hak asasi dan kearifan lokal masyarakat adat Indonesia.

Tags:

Bambang HudayanaFPICHak VetoMasyarakat AdatRUU Masyarakat AdatUGMYance Arizona
Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Follow Me
Other Articles
pexels photo 37321264
Previous

Vivo X Fold 6 Hadir 26 Juni: Kamera 200 MP, Baterai 6.900 mAh

pexels photo 34102071
Next

Soundcore Liberty 5 Pro Max: TWS AMOLED Rp4 Juta, Bisa Rekam AI

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • pexels photo 21792123
      Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 27: iPhone 11 Masih Kebagian
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 29231602 1
      Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Diimbau Waspada
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 34102071
      Soundcore Liberty 5 Pro Max: TWS AMOLED Rp4 Juta, Bisa Rekam AI
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 29194910
      Akademisi UGM: Negara Belum Akui Hak Veto Masyarakat Adat
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026
    • pexels photo 37321264
      Vivo X Fold 6 Hadir 26 Juni: Kamera 200 MP, Baterai 6.900 mAh
      oleh Falah Malaika Az Zahra
      28 Juni 2026

    You May Have Missed

    pexels photo 21792123
    Gadget Trending

    Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 27: iPhone 11 Masih Kebagian

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 29231602 1
    News Sains

    Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Diimbau Waspada

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 34102071
    Gadget Trending

    Soundcore Liberty 5 Pro Max: TWS AMOLED Rp4 Juta, Bisa Rekam AI

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 29194910
    Academic News

    Akademisi UGM: Negara Belum Akui Hak Veto Masyarakat Adat

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 37321264
    Gadget Trending

    Vivo X Fold 6 Hadir 26 Juni: Kamera 200 MP, Baterai 6.900 mAh

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 33376221
    Gadget Trending

    Realme P4R Meluncur di India, HP Gaming Murah dengan Baterai 8.000 mAh

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 29294576
    Music News

    Rizky Febian dan Slank Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2026

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 34171707
    News Public Figure

    Preview Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Siap Jegal Arab Saudi demi Tiket 32 Besar

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026
    pexels photo 19882102
    Gadget Trending

    Produsen Toilet Toto Lebih Cuan dari Bisnis Chip

    Falah Malaika Az Zahra
    By Falah Malaika Az Zahra
    28 Juni 2026

    Kategori

    • Home
    • Anime & Manga
    • Film
    • Gadget
    • Game
    • Music

    Format

    • Article
    • News
    • Trending
    • Infographic
    • Video

    Link Penting

    • Tentang Goodside
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Cookie
    • Pedoman Media Siber
    Copyright 2026 — Goodside. All rights reserved.