BLU Masuk Bisnis Impor Migas, IATMI Dorong Persaingan Sehat

goodside
6 Min Read

Pemerintah resmi membuka jalan bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai terobosan ini dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat di rantai pasok migas nasional, meski ada catatan penting terkait kesiapan institusi yang ditunjuk.

BLU Kini Diizinkan Impor Migas, Apa Dasar Hukumnya?

Perpres 26/2026 menjadi landasan baru yang memperluas aktor pengadaan migas dari sebelumnya hanya didominasi BUMN energi, khususnya Pertamina Group. Kini, BLU di bawah Kementerian ESDM juga memiliki ruang untuk mengimpor komoditas strategis tersebut. Dalam Pasal 5 beleid disebutkan bahwa penyediaan migas dari impor oleh BLU dan BUMN dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti gangguan geopolitik, bencana di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu fluktuasi harga tinggi, atau saat cadangan nasional berada di bawah ambang batas.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa skema ini akan mengoptimalkan BLU yang sudah ada, salah satunya Balai Besar Pengujian Migas Lemigas. “Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” ujarnya. Dengan demikian, Lemigas yang selama ini dikenal sebagai lembaga riset dan pengujian akan merangkap peran sebagai importir migas.

IATMI: Terobosan untuk Persaingan Sehat dan Efisiensi

Sekretaris Jenderal IATMI, Hadi Ismoyo, menyambut positif kehadiran importir selain BUMN atau badan usaha. Menurutnya, ide ini merupakan terobosan yang bagus agar tercipta persaingan sehat dan efisien di sektor logistik serta distribusi migas nasional. “Supaya ada persaingan yang sehat dan efisien, menciptakan kompetisi dan ekosistem logistik dan distribusi migas nasional yang sehat dan efisien,” jelas Hadi kepada kumparan.

Ia menekankan bahwa BLU diharapkan lebih lincah dalam mengamankan kargo minyak mentah di pasar global. Fleksibilitas ini penting untuk menambah pasokan dalam negeri, terutama di tengah dinamika harga dan ketersediaan minyak dunia. Kehadiran BLU sebagai importir juga dinilai dapat melengkapi peran Pertamina yang selama ini menjadi tulang punggung pengadaan migas impor.

Peran BLU dalam Mengamankan Pasokan dan Diversifikasi Impor

Regulasi baru ini disusun antara lain untuk mengakomodasi kerja sama impor minyak dari Rusia yang berbasis government to government (G-to-G). Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan BLU mengimpor dari negara lain, termasuk negara-negara Afrika hingga Amerika Serikat. Hadi menilai BLU bisa mengambil alih sebagian peran Pertamina dalam mengimpor minyak dari Rusia, sehingga diversifikasi sumber pasokan semakin terbuka.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kepemimpinan BLU yang menjalankan fungsi impor ini diisi oleh kalangan profesional tanpa latar belakang politis. Hal ini krusial untuk menjaga kredibilitas dan kelincahan institusi dalam bertransaksi di pasar internasional yang sangat kompetitif.

Kritik terhadap Penunjukan Lemigas sebagai Importir Migas

Di balik dukungan terhadap kebijakan ini, IATMI melontarkan catatan tajam mengenai penunjukan Lemigas. Hadi Ismoyo secara tegas menyatakan bahwa Lemigas bukanlah BLU yang tepat untuk mengimpor migas. “Menurut saya BLU Lemigas ini bergerak di bidang riset dan teknologi, dan bukan trading. Penunjukan BLU Lemigas menurut saya kurang tepat,” tegasnya.

Kekhawatiran ini muncul karena Lemigas memiliki mandat utama sebagai institusi pengujian dan penelitian migas, bukan sebagai entitas komersial yang terbiasa dengan dinamika perdagangan minyak global. Jika dipaksakan, fungsi ganda ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dan mengurangi fokus pada tugas inti Lemigas dalam mendukung tata kelola migas berbasis riset.

Syarat dan Kondisi Khusus Impor oleh BLU

Perpres 26/2026 mengatur bahwa impor oleh BLU hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak yang sudah ditentukan. Selain kriteria geopolitik dan gangguan rantai pasok, beleid ini juga memperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman—sesuai kesepakatan kontrak pembelian. Ketentuan ini memberi fleksibilitas lebih dalam negosiasi, namun tetap dalam koridor pengawasan.

Dari sisi pembiayaan, Pasal 6 menyebutkan bahwa pendanaan impor dapat bersumber dari internal BLU maupun pendanaan lain yang sah. Artinya, BLU tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara dan dapat memanfaatkan skema pendanaan yang lebih mandiri untuk mengamankan pasokan energi nasional.

Dampak Kebijakan terhadap Kepercayaan Investor dan Pasar

Jika dijalankan dengan konsisten, kebijakan membuka akses impor bagi BLU ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan investor asing. Hadi Ismoyo menekankan bahwa kepastian hukum dan sistem yang terbuka menjadi kunci. “Jika pemerintah konsisten menerapkan sistem terbuka seperti ini dan tidak berubah-ubah, artinya terbentuk kepastian hukum dan kompetisi yang sehat, diharapkan kepercayaan investor di bidang migas akan semakin membaik,” tandasnya.

Dengan ekosistem yang lebih kompetitif, harga migas di dalam negeri berpotensi lebih efisien, dan ketahanan energi nasional semakin kokoh. Namun, semua itu akan sangat bergantung pada pemilihan BLU yang tepat dan tata kelola yang profesional, sehingga semangat menciptakan persaingan sehat tidak justru menimbulkan risiko baru di sektor energi.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam pengelolaan impor migas Indonesia. Dengan memberi ruang lebih luas kepada BLU, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem energi yang lebih tangguh dan responsif terhadap dinamika global. Meski demikian, masukan dari IATMI menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan ini terletak pada kesesuaian peran institusi yang diemban, bukan sekadar perluasan wewenang. Bagi masyarakat dan pelaku industri, langkah ini bisa menjadi katalis positif asalkan diiringi transparansi dan profesionalitas di setiap rantai pengadaan.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *