PT Danantara (DSI) Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA

Falah Malaika Az Zahra
Falah Malaika Az Zahra
Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga...

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) siap menjadi instrumen negara untuk memperkuat tata kelola dan nilai tambah ekspor sumber daya alam (SDA). Melalui sistem pelacakan transaksi terintegrasi, DSI diharapkan mampu meningkatkan pengawasan volume dan harga komoditas ekspor, sekaligus menutup celah praktik under invoicing yang kerap merugikan keuangan negara.

Mandat Strategis DSI dalam Ekspor SDA

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menegaskan legitimasi mandat DSI cukup kuat sepanjang pemerintah memberikan dasar regulasi serta penugasan yang jelas. Ia menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor tersebut perlu memposisikan diri sebagai operator bisnis, bukan regulator baru. “DSI harus menghindari fungsi sebagai regulator baru agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Langkah ini diproyeksikan mampu mengatasi tantangan industri dalam sektor ekspor komoditas, terutama penanganan praktik under invoicing. Melalui transparansi data dan integrasi informasi perdagangan, celah manipulasi diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Menangkal Under Invoicing dengan Transparansi Data

Bisman menilai implementasi sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi akan membawa dampak positif terhadap efektivitas pengawasan di lapangan. “Asal mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi,” katanya.

Praktik under invoicing selama ini menjadi salah satu penyebab kebocoran devisa negara. Dengan sistem yang transparan dan dukungan penegakan hukum, DSI dapat memastikan volume dan harga ekspor tercatat akurat sehingga pendapatan negara lebih optimal. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga devisa hasil ekspor (DHE) tetap berada di dalam negeri.

Masa Transisi Enam Bulan dan Pelibatan Pelaku Usaha

Pemerintah menerapkan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026 dengan hanya mewajibkan pelaporan ekspor. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa periode ini akan dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan pelaku usaha. “Dalam tahapan transisi selama enam bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Dony.

Bisman melihat keputusan ini sebagai pendekatan bijak yang memberikan ruang adaptasi memadai bagi para eksportir. Risiko operasional yang berkaitan dengan gangguan kontrak dagang dapat diantisipasi dan diminimalkan sejak dini. Ia juga mengapresiasi proses diskusi dalam menyusun regulasi operasional yang mempertimbangkan kondisi nyata lapangan. “Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional,” tegas Bisman.

Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama, dan hasilnya menjadi dasar penyempurnaan implementasi dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI pada 1 Januari 2027. Bisman menyoroti persaingan bebas di pasar global yang menuntut DSI untuk segera mempersiapkan kredibilitas tinggi, tata kelola perusahaan yang kuat, dan jaringan akses pasar yang luas.

“Pembeli internasional pada umumnya menitikberatkan pada aspek kepastian pasokan barang, kualitas komoditas yang konsisten, kepatuhan terhadap kontrak, serta kemampuan dukungan pembiayaan yang solid,” jelasnya. Karena itu, komitmen DSI dalam menjaga integritas operasional dan profesionalisme di semua lini harus diterapkan untuk membangun reputasi kuat di mata dunia.

Bisman juga menekankan perlunya pengawasan ketat untuk menutup segala celah penyimpangan dalam tata niaga ekspor komoditas berharga milik negara. “DSI perlu fokus meningkatkan transparansi dan nilai tambah ekspor nasional. Tata kelola yang profesional dan fair harus menjadi prioritas agar mendapat kepercayaan pasar global. Tata kelola harus bersih dan hindari rente,” pungkasnya.

Penguatan tata kelola ekspor SDA melalui DSI menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan kekayaan alam memberikan manfaat optimal bagi negara. Dengan transparansi, pelibatan pelaku usaha, dan penegakan hukum yang konsisten, inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor sekaligus menutup kebocoran devisa yang selama ini merugikan keuangan negara.

Author

Falah Malaika Az Zahra

Reporter Spesialis Pop Kultur & Ekosistem Digital. Berbekal latar belakang ilmu jurnalistik, Falah fokus mengawal perkembangan industri kreatif mulai dari dinamika sinema, musik, komunitas anime, hingga tren gadget penunjang produktivitas. Laporannya tidak hanya informatif, tetapi juga menangkap esensi dan energi kultur modern, menjadikannya rujukan yang tepercaya sekaligus menghibur bagi Gen Z dan Millenial.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *