Ratusan Pencipta Lagu Demo Tuntut Pencabutan SE LMKN dan Royalti

goodside
5 Min Read
Photo by Arif Baroya on Pexels

Ratusan pencipta lagu dan musisi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Selasa (9/6). Mereka menyuarakan tuntutan tegas terkait pencabutan Surat Edaran (SE) LMKN serta mendesak percepatan distribusi royalti yang dinilai masih tersendat. Aksi ini menjadi cerminan keresahan para kreator musik yang merasa hak ekonominya belum terkelola secara transparan dan adil.

Kronologi Aksi dan Tuntutan Utama Pencipta Lagu

Massa aksi yang terdiri dari ratusan pencipta lagu dan musisi ini datang dengan membawa sejumlah tuntutan krusial. Tuntutan utama mereka adalah pencabutan SE LMKN yang dianggap menjadi salah satu biang keladi rumitnya alur pembayaran royalti. Para demonstran menilai regulasi tersebut justru memperlambat proses yang seharusnya bisa lebih sederhana dan cepat.

Selain itu, mereka juga mendesak adanya percepatan distribusi royalti yang selama ini kerap mengalami penundaan. Para pencipta lagu merasa hak mereka atas karya yang diputar di berbagai platform dan tempat komersial belum sepenuhnya tersalurkan dengan baik. Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa isu kesejahteraan musisi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri musik Tanah Air.

Mengapa Isu Royalti Musik Begitu Krusial?

Royalti adalah sumber penghasilan utama bagi pencipta lagu, terutama di era digital di mana pemutaran fisik kian tergantikan oleh streaming. Ketika distribusi royalti tersendat, para kreator kehilangan pendapatan yang seharusnya menopang hidup dan proses kreatif mereka. Hal ini berdampak langsung pada keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Ketidakjelasan distribusi juga menimbulkan ketidakpercayaan antara pencipta lagu dan lembaga pengelola. Para musisi merasa perlu ada audit dan transparansi penuh agar setiap rupiah yang dikumpulkan dari penggunaan komersial lagu bisa dipertanggungjawabkan. Tanpa transparansi, potensi konflik antara kreator dan pengelola kolektif akan terus berulang.

Dampak Viralitas Lagu Lama terhadap Keadilan Royalti

Di tengah polemik royalti ini, fenomena lagu lawas yang kembali viral sering kali menjadi ironi. Contohnya adalah lagu “Terpukau” dari Astrid Basjar yang kembali menjadi trending nomor 6 di YouTube setelah 13 tahun perilisannya. Lagu yang direkam untuk album keempat Astrid pada 2013 ini kembali populer berkat video lirik yang diunggah kanal Pizza Music pada awal Juni 2026.

Viralitas ini membuktikan bahwa karya musik memiliki umur yang panjang dan terus menghasilkan nilai ekonomi. Namun, jika sistem royalti tidak berjalan mulus, pencipta lagu seperti Ade Govinda yang menulis “Terpukau” atau penyanyinya berpotensi tidak menikmati sepenuhnya hasil dari kebangkitan popularitas tersebut. Kejadian ini memperkuat argumen para demonstran bahwa distribusi royalti harus dipermudah dan dipercepat.

Perjalanan Panjang Karier dan Konsistensi Bermusik

Astrid Basjar sendiri adalah contoh nyata penyanyi yang konsisten berkarya lintas generasi. Memulai karier sejak 2003 lewat lagu “Ratu Cahaya” di soundtrack film Tusuk Jelangkung, Astrid kemudian melambung lewat hit “Jadikan Aku Yang Kedua” dan “Tentang Rasa”. Album Terpukau yang dirilis pada 2013 menjadi penanda satu dekade perjalanannya di industri musik.

Kini, di tahun 2026, lagu “Terpukau” justru menarik perhatian Generasi Z yang menggunakannya sebagai latar konten kreatif di TikTok. Fenomena ini memperlihatkan bahwa katalog musik Indonesia memiliki potensi ekonomi jangka panjang yang sangat besar. Oleh karena itu, tuntutan para pencipta lagu agar sistem royalti direformasi bukan hanya tentang masa lalu, melainkan investasi untuk masa depan musik Indonesia.

Harapan Baru untuk Ekosistem Musik yang Lebih Sehat

Aksi unjuk rasa ratusan pencipta lagu ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola royalti di Indonesia. Para pelaku industri berharap pemerintah dan LMKN bisa duduk bersama untuk merumuskan solusi yang lebih adil dan transparan. Kejelasan regulasi dan kecepatan distribusi akan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi para kreator untuk terus berkarya.

Reformasi sistem royalti bukan hanya tentang uang, melainkan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap hak intelektual. Ketika pencipta lagu sejahtera, mereka bisa fokus menciptakan karya-karya berkualitas yang pada akhirnya akan memperkaya budaya dan hiburan bagi masyarakat luas. Ini adalah perjuangan bersama untuk memastikan bahwa setiap nada dan lirik yang tercipta mendapatkan apresiasi yang setimpal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *