Pemulihan lahan bekas tambang menjadi isu krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam sebuah seminar nasional yang digelar oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Health, Safety, and Environment (HSE), seorang pakar mengungkapkan bahwa kunci sukses reklamasi terletak pada pemilihan jenis pohon lokal yang tepat. Seminar bertema “Bridging Science, Policy, and Industry” ini menyoroti pentingnya sinergi antara sains, kebijakan, dan praktik industri untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
Aturan Wajib Tanam 40 Persen Pohon Lokal
Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For.Sc., dosen senior dari Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, menekankan bahwa pemulihan lahan tambang bukan sekadar kegiatan tanam-menanam biasa. Ia menjelaskan bahwa terdapat payung hukum kuat yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi secara serius. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009.
Regulasi ini secara spesifik mewajibkan penanaman minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna (MPTS) berdaur panjang. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan lahan yang sebelumnya terbuka dan kritis dapat kembali memiliki ekosistem yang stabil. Tanpa intervensi berupa penanaman spesies asli, lahan bekas galian berpotensi besar menimbulkan kerugian lingkungan yang serius dan berkepanjangan.
Spesies Pohon Primadona untuk Reklamasi
Dalam paparannya, Irdika Mansur menyebutkan beberapa jenis pohon lokal berumur panjang yang telah sukses ditanam di area reklamasi tambang. Spesies-spesies ini dipilih bukan hanya karena kemampuan adaptasinya, tetapi juga karena nilai konservasi yang sangat tinggi. Pohon-pohon tersebut antara lain adalah Ulin, Eboni, Meranti, Merbau, dan Kapur.
Menariknya, pohon-pohon ini memiliki masa tumbuh yang sangat lama, bahkan melampaui usia satu generasi manusia. Sebagai contoh, pohon Ulin diperkirakan baru bisa dipanen setelah berusia 100 tahun, sementara Eboni membutuhkan waktu sekitar 50 tahun. Penanaman spesies ini menunjukkan sebuah komitmen jangka panjang untuk menyelamatkan kekayaan nabati asli Indonesia yang mulai langka.
Pemulihan Ekosistem dan Kembalinya Satwa Liar
Upaya pemulihan tidak hanya berfokus pada kayu keras berusia panjang. Irdika Mansur turut memaparkan bahwa penanaman pohon penghasil hutan bukan kayu juga memegang peranan penting dalam memperkaya keanekaragaman hayati. Beberapa jenis yang direkomendasikan untuk ditanam di lahan bekas tambang antara lain Damar, Gaharu, Kenanga, dan Kayu Putih.
Keberhasilan pemulihan ekosistem tidak hanya diukur dari lebatnya vegetasi yang tumbuh. Indikator penting lainnya adalah kembalinya satwa liar ke habitat tersebut. Irdika Mansur menjelaskan bahwa setelah ekosistem berangsur pulih dan rantai makanan mulai terbentuk kembali, satwa liar secara alami akan datang dan menetap, menandakan bahwa lahan bekas tambang telah benar-benar berfungsi secara ekologis seperti sedia kala.
Mengapa Reklamasi dengan Pohon Lokal Penting?
Pendekatan yang dipaparkan oleh akademisi IPB ini menjadi angin segar bagi masa depan lingkungan di area-area pertambangan Indonesia. Penggunaan pohon lokal tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memastikan bahwa proses restorasi berjalan selaras dengan alam asli setempat. Spesies asli cenderung lebih tahan terhadap hama lokal dan mendukung kehidupan fauna endemik.
Seminar KAGAMA HSE yang digelar dalam rangka Hari Lingkungan Hidup 2026 ini menjadi platform edukasi penting untuk menjembatani sains dan industri. Dengan memahami bahwa memulihkan lahan kritis membutuhkan kesabaran lintas generasi, diharapkan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan dapat menjalankan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi warisan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu.
