Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi perlindungan anak di Indonesia. Ia menekankan bahwa pola pengasuhan yang layak bagi anak harus diwujudkan secara konsisten, bukan sekadar wacana musiman. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai risiko yang mengancam tumbuh kembang anak, baik di ranah domestik, sosial, maupun digital.
Pentingnya Pola Pengasuhan Sejak Dini
Menurut Lestari Moerdijat, fondasi pengasuhan yang kuat harus dibangun sejak masa kanak-kanak. Pola asuh yang layak tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik seperti nutrisi dan tempat tinggal, tetapi juga mencakup aspek psikologis dan emosional. Anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta stimulasi yang tepat agar dapat berkembang secara optimal.
Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak bermula dari lemahnya sistem pengasuhan di tingkat keluarga. Ketika orang tua atau pengasuh tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang hak dan kebutuhan anak, potensi terjadinya pengabaian hingga eksploitasi meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, edukasi pengasuhan harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Evaluasi Menyeluruh Lembaga Perlindungan Anak
Lestari Moerdijat mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai bahwa keberadaan institusi-institusi tersebut harus mampu memberikan dampak nyata dalam mencegah dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak. Tanpa evaluasi berkala, lembaga perlindungan anak berisiko menjadi entitas yang hanya berfungsi secara administratif tanpa menyentuh akar permasalahan.
Evaluasi ini mencakup aspek koordinasi antarinstitusi, efektivitas program, hingga transparansi penanganan kasus. Lestari menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan keluarga. Dengan evaluasi yang terstruktur, diharapkan akan muncul rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan zaman.
Ancaman Digital dan Regulasi Pelindungan Anak
Di era digital, ancaman terhadap anak tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Selain itu, rata-rata waktu layar anak mencapai 7,5 jam per hari, angka yang dinilai cukup mengkhawatirkan karena meningkatkan paparan terhadap risiko konten dan risiko kontak, termasuk perundungan siber dan predator online.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak bukanlah bentuk larangan, melainkan upaya perlindungan dari risiko digital. Melalui regulasi ini, pemerintah juga menyediakan alternatif aktivitas positif di ruang publik untuk mengembalikan keseimbangan antara kehidupan digital dan interaksi sosial nyata anak.
Inspirasi dari Keluarga Publik
Kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang bertanggung jawab juga tercermin dari kisah keluarga publik figur. Komika dan aktor Rigen Rakelna baru-baru ini mengumumkan kelahiran anak keempatnya, Sidrahanin Aoraki Rakelna, pada 11 Juni 2026. Dalam unggahannya, Rigen dan istri, Indah Ningtyas, berjanji untuk menjaga amanah tersebut dengan penuh cinta dan tanggung jawab. Mereka juga mengutip Al-Qur’an Surat Hud ayat keenam sebagai pengingat bahwa setiap mahluk hidup dijamin rezekinya oleh Sang Pencipta.
Kisah seperti ini menjadi pengingat bahwa pengasuhan adalah perjalanan spiritual sekaligus komitmen sosial. Keteladanan dari figur publik dapat memperkuat pesan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak, tanpa memandang latar belakang keluarga. Momen kelahiran anak keempat Rigen juga menjadi simbol bahwa tanggung jawab pengasuhan tidak mengenal batas jumlah, melainkan kualitas kasih sayang dan kesiapan orang tua.
Pernyataan Lestari Moerdijat dan berbagai kebijakan serta kisah yang mengemuka belakangan ini menegaskan bahwa perlindungan anak adalah isu multidimensional. Dari ranah legislasi, eksekusi kebijakan digital, hingga keteladanan di tingkat keluarga, semua elemen harus bergerak bersama. Mewujudkan Indonesia yang ramah anak bukan sekadar cita-cita, melainkan keharusan yang harus dikerjakan secara konsisten hari demi hari.
